Kementerian Pertanian yang diwakili Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil, melakukan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Utara. Turut juga hadir Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita, Ketua dan Anggota Komisi IV DPR RI.
" Sebenarnya kami tidak ada jadwal ke Sumatera Utara, karena melihat kondisi kematian ternak babi terus meningkat, kami ingin mengetahui kondisi yang terjadi sebenarnya dan kita cari solusi bersama " ujar Sudin, Ketua Komisi IV DPR RI di kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat ( 22/11 ).
Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sudah memberikan instruksi kepada para Kepala Daerah dan Dinas yang terkait, agar memberikan bantuan kepada peterna, yang ternaknya sakit ataupun mati. Juga memastikan ternak babi tersebut tidak melakukan pergerakan keluar dari wilayah masing - masing.
Ali Jamil, Kepala Badan Karantina Pertanian menyampaikan bahwa petugas Karantina Pertanian telah melakukan pengetatan dan pengawasan di seluruh pintu masuk ke wilayah Indonesia." Petugas kita terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap pintu - pintu masuk ke Indonesia. Setiap produk daging babi yang dibawa penumpang dari luar Indonesia dan sisa makanan dari pesawat yang datang dari negara tertular, akan langsung kita musnahkan" jelasnya.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita menambahkan bahwa Kementan telah melakukan investigasi sejak adanya laporan wabah ini." Sejak menerima laporan tentang adanya kematian ternak babi pada akhir September lalu, kami langsung mengirimkan tim respon cepat bersama Dinas yang membidangi fungsi PKH Provinsi Sumatera Utara, guna melakukan inveatigasi dan menangani kasus ini di Kabupaten / Kota se - Sumatera Utara " ucapnya.
Lebih lanjut I Ketut Diarmita meminta agar Dinas Pertanian Sumut melakukan pengawasan lebih ketat lagi." Saya minta kepada Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Utara agar tidak lagi menerbitkan SKKH ( Surat Keterangan Kesehatan Hewan ) bagi babi dan segala produk yang berhubungan dengan babi, yang akan keluar Sumatera Utara. Sehingga petugas Karantina Pertanian dapat melarang babi dan segala produknya yang berasal dari Sumut lalu lintas keluar " pungkasnya. ( JP - Ronni Prihatnolo )
