Notification

×

Iklan


Ketua FPII Setwil Sumut : Polisi Harus Mengusut Tuntas " Kebiadaban " Pembunuh 2 Wartawan

Minggu, 03 November 2019 | Minggu, November 03, 2019 WIB Last Updated 2019-11-03T16:29:22Z

Medan ( jayapost.com ) - Kematian dua wartawan Maratua P Siregar ( 42 ) dan Maraden Sianipar ( 55 ) di kawasan kebun sawit PT. SAB/KSU Amelia, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Labuhan Batu menjadi sebuah ancaman yang sangat serius bagi dunia Jurnalis.

Kebiadaban pembunuhan ini juga menjadi perhatian khusus Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) Sekretariat Wilayah ( Setwil ) Sumatera Utara.

" Media merupakan pilar ke empat dalam demokrasi dan sampai saat ini para kru media masih eksis dalam menjalankan tugasnya. Jika ada yang merasa keberatan dengan pemberitaannya, pasti menyangkut kebenaran dalam pemberitaannnya. Dalam hal kebenaran tersebut jika ada oknum yang merasa tersudutkan, pasti melakukan hal - hal yang sangat keji dan sampai-sampai harus melakukan perbuatan yang sangat biadab dengan melakukan pembunuhan. Sebab jika hanya kesalah pahaman, yang merasa kerugian pasti melakukan hak jawab” ucap Muhammad Arifin, Ketua FPII Setwil Sumut, Minggu ( 3/11 ).

"saya meminta kepada pihak Kepolisian agar mengusut tuntas pelaku pembunuhan serta motif perbuataannya yang membunuh 2 orang wartawan, yang diduga menjadi korban dari fakta kebenaran pemberitaannya " katanya.

Muhammad Arifin meminta Kepolisian memberikan perhatian khusus untuk mengungkap kasus ini. " Kapolri harus memberikan perhatian khusus untuk mengungkap kasus kematian dua wartawan ini.Khususnya Kapolda Sumut harus mengungkap dan menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis ini " ungkapnya.

Lebih lanjut, Arifin mengatakan kasus pembunuhan wartawan ini adalah bentuk ancaman terhadap dunia pers negeri ini.Jika kasus ini tidak diungkap sampai ke akar - akarnya, maka kepercayaan pers akan memudar kepada pihak penegak hukum.Apalagi diketahui bersama, kalau jurnalis itu dilindungi Undang - undang nomor 40 Tahun 1999.

" Tugas wartawan yang sangat mulia dalam menyampaikan informasi kepada publik, menjadi suatu profesi yang menakutkan.Sudah seharusnya penegak hukum melindungi profesi wartawan dalam mencari, mendapatkan dan mempublikasi sebuah informasi untuk kepentingan publik " ucap Arifin.

FPII Setwil Sumut akan terus memantau perkembangan kasus kematian dua wartawan ini.Polisi harus lebih efektif dan memberikan perhatian penuh terhadap pengungkapan kasus ini.

Sumber : FPII Setwil Sumut





×
Berita Terbaru Update