Medan, Jayapost.com – Ray Sinaga, SH, selaku Ketua
Lembaga Reclasseering Indonesia Sumatera Utara,
mengutarakan bahwa, diduga adanya Oknum Balai Besar Pengawas Obat dan
Makanan (BBPOM) di Medan ini menerima upeti dan membackup barang-barang kosmetik
ilegal yang diperjual belikan oleh salah satu Toko bernama Asun beralamat di
Jalan Husni Thamrin Binjai.
Menurutnya, Lembaga Reclasseering Indonesia (RI) sudah menyampaikan
laporan pengaduan tertanggal 06-08-2020 kepada BBPOM agar dapat ditindak
lanjuti Oleh BBPOM di Medan itu dengan memberikan barang bukti produk kosmetik ilegal
tersebut. Namun, kenyataan nya hasilnya sia-sia saja. Bahkan, BBPOM tidak mampu
menindak Toko yang sudah lama memperjual belikan barang kosmetik ilegal itu, ujarnya
pada Jayapost.com (24/08/2020) kemarin.
I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa, S.Si, Apt, MPPM
selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Medan di wakilkan Oleh
Drs. Fajar Sidik, Apt sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, menyampaikan sudah melakukan inspeksi terhadap
Toko Asun tersebut, dan sudah kita tegur serta sudah kita beri peringatan.
Namun, saat ditanya bukti sitaan dari BBPOM di Medan terhadap Toko Asun itu
dirinya tidak bisa menunjukkan.
Bahkan, kekecewaan yang dirasakan oleh lembaga
itu karena pihak BBPOM tidak dapat menyampaikan bukti sitaan apa yang mereka
perbuat didalam penindakan terhadap Toko Asun.
Padahal, Toko Asun sudah lama memperjual belikan barang-barang kosmetik
ilegal yang diduga di datangkan dari Negeri China. Apalagi menurutnya, Toko
Asun masih saja memperjual belikan barang – barang kosmetik ilegal sampai saat
ini. “kalau tidak ada kinerja dari BBPOM itu lebih baik Balai Besar Pengawas
Obat dan Makanan dibubarkan saja”.
Sedangkan, Untuk pengambilan barang bukti yang
disampaikan Lembaga Reclasseering Indonesia sempat mau ditahan pihak BBPOM sehingga
sempat terjadi ketegangan antara lembaga dengan pihak Balai Besar Pengawas Obat
dan Makanan di Medan tersebut. (JP - Putra).
