Medan, JAYAPOST.COM - Melanjuti pemberitaan di media ini beberapa waktu yang lalu dengan judul " Penegak Hukum Diminta Periksa Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SMP Negeri 7 Medan " Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM Penjara-PN Sumut akan laporkan Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Medan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020.
Hal ini disampaikan Ketua DPW LSM Penjara-PN Sumut Bagus Halim SE saat dikonfirmasi melalu Handpone (HP), Jumat (21/5/2021).
" Kita akan sampaikan laporan kita kepada APH, terutama Kejatisu. Kita rasa, kita sudah punya cukup bukti dari data dan hasil investigasi, ditambah lagi dgn jawaban pihak sekolah kepada media, " ujarnya.
Bagus juga menegaskan, kalau LSM Penjara-PN juga akan terus mengawal laporan ini sampai selesai, guna terciptanya penggunaan anggaran yang bersih dari praktek - praktek KKN.
Jawaban tertulis dari SMP Negeri 7 Medan dengan nomor : 234/UPT.SMPN7/2021 untuk komponen Pembelajara dan ekstrakulikuler di tahap 2 dilakukan kegiatan pelatihan kepengurusan OSIS, pembiayaan perlombaan/kegiatan diluar sekolah, pembelian alat olah raga, pembelian alat - alat praktikum IPA menghabiskan anggaran Rp.35.509.750 dan pada tahap 3 dipakai untuk HUT PGRI, Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal, Lomba Pembelajaran Video Inovatif dengan anggaran Rp.79.317.500.
Hal ini jelas tidak masuk akal, diketahui sejak bulan April 2020 sudah tidak ada kegiatan di sekolah atau tatap muka. Patut diduga kegiatan ini Mark Up atau fiktif.
Pada komponen Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan juga sangat tidak wajar. Dimasa pandemi Covid 19, pada tahap 2 kegiatan MGMP dan biaya transport, pendaftaran, akomodasi seminar diluar sekolah dengan anggaran Rp.54.327.164, sementara di tahap 3 untuk kegiatan yang sama seperti tahap 2 memakan anggaran Rp.41.587.00. Ini jelas tidak wajar, belum lagi pada komponen lainnya.
Penegak hukum harus memeriksa dan memanggil Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Medan. Jika benar adanya kerugian negara, agar di hukum, guna menimbulkan efek jera.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Adlan ketika dikonfirmasi melalui pesan What App (WA) tidak dapat menjawab dan mengarahkan untuk konfirmasi kepada Plt Kabid SMP Muliadi. (JP - Indra)
