Deli Serdang, JAYAPOST.COM - Besarnya anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering kali di salah gunakan ataupun tidak tepat penggunaannya oleh kuasa pengguna anggaran, yaitu Kepala Sekolah, yang membuat Kepala Sekolah Tersebut berurusan dengan penegak hukum.
Dalam hal ini, Ketua DPC LSM Penjara-PN Ahmad Khomaini meminta kepada penegak hukum agar memeriksa atau mengusut penggunaan dana BOS Tahun 2020 Sekolah Dasar Negeri (SDN) 101874 Batang Kuis dengan dugaan adanya penyalahgunaan atau penyimpangan.
" Kita meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa atau mengusut penggunaan dana BOS SD 101874 Batang Kuis, karena diduga banyak kejanggalan dalam laporannya, " ujarnya.
Lanjut Khomaini, pada komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahap 1 Rp. 68.876.000, Tahap 2 Rp. 20.225.000 dan Tahap 3 Rp. 2.220.000, ini sangat besar untuk pemeliharaan sekolah, sehingga diduga adanya Mark Up.
Sementara untuk komponen Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler Tahap 1 Rp. 11.360.000, Tahap 2 Rp. 17.384.000 dan Tahap 3 Rp. 27.800.000, ini semakin terlihat adanya dugaan korupsi. Bagaimana mungkin di Tahap 2 dan 3 lebih besar daripada Tahap 1, jelas - jelas di Tahap 2 dan 3 sudah tidak ada belajar tatap muka (Belajar Daring), jelas dugaan adanya penyelewengan di komponen ini.
Ditambah lagi pada komponen Penyediaan Alat Multi Media yang dianggarkan setiap Tahapnya.
" Ini jelas dugaan adanya penyalahgunaan dana BOS terlihat. Kita akan kirim surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dan penegak hukum, agar di periksa dan Kepala Sekolah harus mempertanggung jawabkannya, " tegas Khomaini.
Kepala Sekolah SDN 101874 Batang Kuis Baharuddin SPd saat dikonfirmasi mengatakan untuk komponen Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler dipakai untuk pembayaran honor guru dan ada beberapa kegiatan ekstrakulikuler yang di laksanakan.
" Kita bayar honor guru pengajar di komponen Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler. Sementara untuk pemeliharaan, kita lakukan pemeliharaan sekolah, " ujarnya.
Lanjut Kepsek mengatakan banyaknya honor di SDN 101874 Batang Kuis membuat banyak pengeluaran dana BOS. Jika dianggap salah, Kepsek siap datang jika ada panggilan dari penegak hukum.
Ketua DPC LSM Penjara-PN sudah menyiapkan surat laporan ke Dinas Pendidikan dan penegak hukum.
" Dengan jawaban Kepsek tersebut, sangat tidak wajar dan tidak benar kalau komponen Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakulikuler dipakai sebahagian besar untuk honor. Kita lihat saja nanti hasil pemeriksaan dari penegak hukum dan kita akan terus menggiring dan mengawasi permasalahan ini. Kita ingin ditindak tegas, agar ada efek jera, " tegas Komaini.
Ditempat terpisah, pengamat pendidikan Rudiantara SPd, MPd mengatakan masalah ini kemungkinan akan menjerat Kepala Kepala Sekolah SDN tersebut. " Kepala Sekolah Kemungkinan akan terjerat dalam kasus ini, karena banyak ketidak wajaran. Kepala Sekolah tidak akan bisa mengelak dari penegak hukum, " pungkasnya. (JP - Indra)
