Deli Serdang, JAYAPOST.COM - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Polsek Pancurbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, pada 14 Januari 2022, pukul 14.30 WIB.
Dalam pemaparan di Mako poldasu, Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat (28/1) sore, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol.Hadi Wahyudi, didampingi Kapolsek Pancurbatu, Kompol. Dedy Darma, dan hadir Kompol.Revi Nurvelani kasubi lll, adapun terjadi penganiayaan ini dipicu dari Korban Roni Sembiring, warga Desa Pancurbatu deliserdang dengan Tersangka inisial MAG saling klaim lahan sawit seluas 3 Ha.
Pada saat korban memanen sawit yang disuruh Masana Purba (yang mengklaim lahan tersebut), disampaikan Kabid Umas Hadi Wahyudi yang dilakukan secara terang-terangan sudah hampir setahun, akhirnya memicu kemarahan pelaku yg kesal lahan kebun sawit dicuri.
“Pelaku langsung mengambil senapan dan menembakkan ke arah atas sebanyak 3 kali dan lalu ke tubuh korban yang mengenai punggung sebelah kanan 1 butir,” ujarnya.
Saat ini, tambah Hadi Wahyudi, pelaku sudah diamankan pada Kamis (27/1) pukul 14.00 WIB, yang sedang bersembunyi di rumah kosong, di Perumahan Rorinata Residence, Namurambe, Deliserdang. “Proses penangkapan, penanganan dan penyelidikan dilakukan selama 14 hari,” sebutnya.
Dijelaskannya, dari hasil pengungkapan, turut disita barang bukti, 1 kaos warna putih merk Romp, 1 kaos warna hitam merk Daecheon, 1 celana pendek warna abu-abu merk BND Parsage, 1 pucuk senapan angin warna coklat bergagang terbuat dari kayu dengan laras terbuat dari besi, panjang 70 Cm, merk Sanaji dan 1 butir peluru senapan angin.
“Pelaku diancam Pasal 351 Ayat 2 KHUPidana, dengan ancaman hukuman penjara kurungan selama-lamanya 5 tahun,” tandasnya.
Saat diwawancarai Kabid Humas Poldasu Kombes.Pol. Hadi Wahyudi, Pelaku MAG mengaku menembak korban karena sawitnya dicuri, diracuni sawitnya, dirusak dan ditebang oleh korban. Dia mengaku, sudah membuat laporan ke Polsek Pancurbatu dua kali dan ditolak, lalu melapor ke Polda setahun lalu tetapi lambat ditanggapi, sehingga nekad melakukan penembakan tersebut.
“Terlampau sakit saya sehingga silap dan menembak korban. Saya mengaku menyesal atas apa yang saya lakukan,” ujar pelaku. (JP - Irpan)