Notification

×

Iklan



Diduga Demi Dapatkan Keuntungan, Kepsek SMPN 8 Percut Sei Tuan Langgar Aturan

Rabu, 30 Agustus 2023 | Rabu, Agustus 30, 2023 WIB Last Updated 2023-08-30T04:43:51Z

Percut Sei Tuan, Jayapost.com
- Sungguh miris, diduga demi mendapatkan keuntungan Kepala Sekolah SMPN 8 Percut Sei Tuan berani melanggar peraturan yang ada. Pasalnya, Fortuna Partaonan kepsek SMPN 8 Percut Sei Tuan legalkan tansaksi jual beli seragam di sekolah.


Banyak peraturan yang melarang tidak dianggap oleh Fortuna, jelas ini mengangkangi kebijakan pemerintah.


Larangan tersebut tertuang dalam PP nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaran Pendidikan pada pasal 181 dan 198 yang isinya tentang pendidik dan tenaga pendidik dilarang menjual seragam atau bahan seragam di sekolah.


Bukan hanya itu, ada sanksi pidana juga atas perbuatan tersebut, termaktub dalam PP nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli. Larangan juga ada pada Permrndikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang seragam sekolah, Permendikbud nomor 1 tahun tentang PPDB, Permendikbud nomor 14/2014 tentang pakaian seragam sekolah peserta didik tingkat dasar dan menengah juga Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.


Banyak peraturan yang melarang, tidak dipedulikan Fortuna, diduga demi keuntungan pribadi atau golongan.


Saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App, Fortuna hanya menjawab singkat. " Sampai sekarang belum ada masalah bang, " ucapnya.


Ditanya lebih jauh, Fortuna tidak menjawab lagi.


Sementara salah satu wali murid yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan bahwa sebenarnya sangat memberatkan beli seragam di sekolah, karena harganya jatuh lebih mahal dari pada diluar.


" Sebenarnya sangat keberatan, karena harganya jatuh lebih mahal. Cuma kami tidak berani protes, karena takut terjadi apa apa dengan anak kami nanti, " ujar salah satu wali murid.


Diketahui, harga seragam olahraga, batik dan atribut sekolah di SMPN 8 Percut Sei Tuan dijual dengan harga Rp. 320.000.


Hal ini menjadi perhatian Direktur Eksekutif LSM LARaS, Fidaus Tanjung dengan meminta Dinas Pendidikan Deli Serdang dan Inspektorat menindak perbuatan melawan hukum tersebut.


" Kita minta Dinas dan Ispektorat lakukan penindakan, karena ini termasuk dalam perbuatan melawan hukum, " tegasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Dinas Pendidikan Deli Serdang.


Penulis : Indra
Editor : Redaksi








×
Berita Terbaru Update