Deli Serdang, Jayapost.com - Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang fungsinya untuk operasional sekolah seringkali di salah gunakan oleh Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) yaitu Kepala Sekolah.
Hal ini menjadi perhatian Ketua LSM Gempur, Bagus Halim. Dalam penggunaan anggaran dana BOS, Bagus Halim meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar memeriksa penggunaan dana BOS SMPN 2 Labuhan Deli TA 2020, 2019 dan 2022.
" Kita minta APH periksa penggunaan anggaran dana BOS SMPN 2 Labuhan yang diduga sarat dengan manipulasi, " ujarnya.
Lanjut Bagus mengatakan bahwa dari tahun ketahun seperti tidak ada perubahan di sekolah tersebut, apalagi Kepala Sekolah sebelumnya Fortuna Partaonan sudah pindah ke SMPN 8 Percut Sei Tuan, sehingga seperti melepas tanggung jawabnya selama menjabat Kepala Sekolah SMPN 2 Labuhan Deli.
" Kita akan kirim surat Laporan Informasi/Pengaduan Masyarakat ke APH, dalam hal ini Kejaksaan maupun Kepolisian, " tegasnya.
Sementara Fortuna saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App tidak menjawab dan hanya dibaca, terlihat dari pesan yang sudah centang dua dan berwarna biru.
Diketahui, baru menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 8 Percut Sei Tuan, Fortuna juga melegalkan adanya praktik datang atau jual beli seragam di sekolah. Jelas hal itu sangat dilarang sesuai dengan PP nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.
Banyaknya peraturan yang melarang diduga tidak dipatuhi Kepala Sekolah Fortuna Partaonan. Bahkan ada hukum pidananya, seperti pada PP nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.
Ada juga Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB (pasal 27) dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Dari semua hal tersebut, sangat harus Kepala Sekolah Fortuna Partaonan diperiksa untuk mempertanggung jawabkan penggunaan dana BOS SMPN 2 Labuhan Deli dan jual beli seragam di SMPN 8 Percut Sei Tuan.
Penulis : Indra
Editor : Redaksi