Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan




GNPP Sumut Minta Kejaksaan Agung RI Usut Proyek Pembangunan Persemaian Modem Toba Tahap I/II

Sabtu, 18 Januari 2025 | Sabtu, Januari 18, 2025 WIB Last Updated 2025-01-18T11:24:46Z





Medan, Jayapost.com - Ketua Dewan Pakar Gerakan Nasional Patriot Pancasila Sumut Anton Sihombing meminta kepada Kejaksaan Agung RI untuk mengusut proyek pekerjaan pembangunan pesemaian modem Toba tahap I/II tahun 2021/2022 di Desa Motung Kecamatan Aji Bata Kabupaten Toba Samosir.


Dugaan adanya penyimpangan bermula dari laporan masyarakat pekerjaan tahap I tahun 2021 Pembangunan Modem Toba Sebesar Rp 42.840.885.441.95 dengan rekanan PT.CPK beralamat Bekasi Selatan  dan anggaran lanjutan sebesar Rp.5.599.896.000,00 dengan rekanan CV.PA beralamat Pakpak Bharat, untuk Tahap II tahun 2022 sebesar  Rp.4.420.050.400,00,- 


GNPP Sumut turun kelapangan melakukan investigasi  perihal laporan masyarakat, pantauan dilapangan diduga paket pekerjaan Persemaian Modem Toba tahap I/II tidak dikerjakan sesuai dengan spek, dugaan kami ada merugikan keuangan negara. Kalau kita biarkan laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, untuk kedepannya para pelaku korupsi  bisa terjadi terus, "kata Anton Hombing dengan semangat patriotnya.


Anton mengatakan lagi, GNPP Sumut siap mendukung Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih Tahun 2024-2029


Pada visi misi tersebut, Presiden dan wakil Presiden RI telah menyatakan tekadnya untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi juga menjadi salah satu dari 17 program prioritas Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih.


Sebagai bagian dari Gerakan Nasional Patriot Pancasila (GNPP) Sumut melawan korupsi. Anton sangat menyambut baik para pelaku korupsi yang merugikan uang rakyat harus diberantas sampai keakar-akarnya.


Lebih lanjut, GNPP Sumut akan melaporkan dugaan pekerjaan pembangunan pesemaian modem Toba tahap I dan Tahap II, pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan saluran drainase modem ke Kejaksaan Agung RI  katanya kepada wartawan di PTSP gedung Kejaksaan Tinggi Sumut Jl. A.H.Nasution No.1 C Medan, Jumat (17/1/2025).  


(Tim)






















×
Berita Terbaru Update