Foto : Ilustrasi dana BOS
Deli Serdang, Jayapost.com - Guna memeprtanggung jawabkan penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kepala Sekolah SDN 104207 Cinta Damai harus diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua DPD LSM Abdi Lestari (ABRI) Deli Serdang, Ahmad Danial Nasution mengatakan akan segera meminta kepada Cabjari Labuhan Deli agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SDN 104207 Cinta Damai terkait penggunaan dana BOS.
" Kita akan segera layangkan surat Dumas Ke Cabjari Labuhan Deli. Agar Kepseknya segera diperiksa, " ujarnya.
Lanjut Danial mengatakan, jika benar ada kesalahan dalam penggunaan dana BOS dan menimbulkan kerugian negara, agar Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar segera ditindak dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara, Marliyah Spd saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App mengatakan penggunaan dana BOS sudah sesuai.
" Dana BOS saya gunakan sesuai juknis nomor 63 tahun 2023 dan sudah saya laporkan ke Dinas Pendidikan, " ucapnya.
Lanjut Marliyah mengatakan kalau masalah perawatan gedung dilakukan sesuai kemampuan anggaran, semua pembiayaan ada ketentuan besarnya.
Untuk membuktikan tepat atau benarnya penggunaan anggaran dana BOS SDN 104207 Cinta Damai tersebut, maka APH perlu memeriksa secara eksternal.
(Redaksi)