Deli Serdang, Jayapost com - Galian C ilegal terus beroperasi di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Galian yang dikuasai oleh oknum pengusaha berinisial M yang berada di Desa Tanggukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang terus beroperasi.
Unit Tipiter Polresta Deli Serdang seolah tutup mata,dengan tidak melakukan tindakan terhadap oknum pengusaha pengusaha galian C ilegal. Seolah olah diduga oknum Polresta Deli Serdang telah menerima upeti dari mafia mafia galian C tersebut.
Hal ini terlihat tidak adanya tindakan Tipiter Polresta Deli Serdang, meskipun warga masyarakat telah melakukan Dumas dan melakukan demo dilokasi galian C tersebut.
Kekecewaan warga masyarakat terhadap lambatnya tindakan Polresta Deli Serdang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Galian C tersebut sangatlah meresahkan, karena merusak dan mengganggu pemukiman yang dilintasi mobil dum truk yang mengangkut material galian C tersebut.
Galian C yang berada di dua lokasi tersebut sangatlah jelas tidak memiliki izin, karena menggali tanah merah di lokasi perkebunan PTPN II yang HGU nya masih aktif.
Hal ini diungkapkan salah satu warga masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan.
” Mereka masuk menggali bukitan dan mengorek serta mengangkut material tanah merah itu berada di lokasi perkebunan PTPN II, mungkin masih aktiv izin HGU nya bang “ujarnya pada media, Kamis (13/11/2025) Siang.
Untuk itu, Kapolresta Deli Serdang diminta mengambil tindakan tegas dan menindak jika terbukti ada oknum oknum Penegak hukum yang terlibat dan menerima upeti dari galian C ilegal tersebut.
(Redaksi)
