Medan, Jayapost.com - Ada saja cara mafia mafia Migas untuk menguras BBM Subsidi disebuah SPBU. Seperti halnya Mafia Migas yang berinisial "Adm" yang menggunakan kendaraan kontainer yang sudah dimodifikasi.
Dengan menggunakan kendaraan tersebut, Mafia Migas "Adm" menguras BBM Subsidi jenis solar dari SPBU 14.204.117 di Jalan Kol. Yos Sudarso, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan Sumatera Utara.
Terpantau, kontainer warna biru terlihat sedang antri mengisi BBM jenis Solar, Minggu (22/2/2026).
Diketahui kendaraan tersebut sering mengisi BBM Solar atau yang dikatakan lansir, untuk mafia migas yang nantinya dikumpulkan di gudang penimbunan BBM Ilegal.
Hal yang lebih miris, diduga petugas SPBU sudah terima uang suap "uang cor" dari mafia migas tersebut. Sehingga menimbulkan kerugian negara dan memperkaya /menguntungkan pribadi mafia migas tersebut.
Penyelewengan solar subsidi diatur utamanya dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan, penimbunan, atau pengangkutan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Lebih ironisnya, kejadian pengurusan BBM subsidi jenis solar terus terjadi berulang ulang di SPBU 14.204.117 jalan Kol. Yos Sudarso, Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan tanpa tersentuh penegak hukum.
Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar memerintahkan Polres Pelabuhan Belawan segera melakukan penyelidikan dan segera mengambil tindakan tegas.
(Redaksi/Tim)
