Notification

×

Iklan

PT. Medan Tropical Canning Diduga Gunakan BBM Ilegal

Sabtu, 07 Februari 2026 | Sabtu, Februari 07, 2026 WIB Last Updated 2026-04-03T19:32:51Z


Medan, Jayapost.com
- Sangat disayangkan permainan mafia minyak ilegal masih marak terjadi yang sangat merugikan negara.


Truk tangki minyak berwarna biru putih tanpa nama terlihat sering mengantarkan BBM Bersubsidi  ke kawasan industri medan (KIM) di jalan Pulau Kangean Kecamatan Medan Deli Kota Medan Provinsi Sumatera Utara merupakan pelanggaran hukum.


warga masyarakat sekitar mengatakan sangat sering sekali aktifitas truk tangki tersebut.


“Waduh, kalau truk Biru Putih tanpa nama itu sudah sering keluar-masuk bang,” ujar warga yang namanya tidak mau disebutkan, Selasa (03/02/2026).


Seperti diketahui, Dalam Pasal 55 dikatakan bahwa Mesin industri yang menggunakan solar subsidi (Jenis BBM Tertentu) melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.


Industri wajib menggunakan bahan bakar nonsubsidi (industri) dan bukan Solar subsidi (B30/Biosolar) apalagi menggunakan solar ‘haram’.


Sementara security perusahaan tersebut memilih bungkam saat dikonfirmasi perihal truk tangki berwarna biru putih yang masuk ke perusahaan.


Diduga PT Medan Tropical Canning merupakan perusahaan besar yang seharusnya menggunakan BBM industri non-subsidi sesuai ketentuan pemerintah.


Dugaan penggunaan Solar subsidi BBM ilegal oleh PT Medan Tropical Canning sangat merugikan negara dan masyarakat, khususnya nelayan, petani, dan transportasi umum yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi BBM solar ilegal.


Diminta kepada Unit Tipiter Polres Pelabuhan agar segera melakukan tindakan tegas terhadap PT. Medan Tropical Canning dan mafia BBM yang bekerjasama dengan Perusahaan tersebut.


(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update