Notification

×

Iklan

Memalukan, Kades Timbang Deli Coba Bantah Upaya Gadaikan SKT Desa Dan Buku Rekening Desa, Ini Buktinya

Senin, 02 Maret 2026 | Senin, Maret 02, 2026 WIB Last Updated 2026-03-02T08:08:45Z

Bukti chat Kades Timbang Deli coba gadaikan buku rekening Desa dan SKT Desa

Deli Serdang, Jayapost.com
- Diberitakan sebelumnya Kepala Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Deli Serdang, (HAP) berniat atau berupaya menggadaikan buku rekening Desa dan SKT Desa. 


HAP membantah melalui media media online, sangat disayangkan, bantahan tersebut tanpa ada investigasi ataupun upaya mencari kebenarannya.


Berita upaya atau percobaan Kades Timbang Deli ingin menggadaikan buku rekening Desa dan SKT Desa mencuat dari percakapan Chat HAP dengan narasumber yang ingin menggadaikannya dengan nominal 85 juta dan diturunkan menjadi 60 juta.


Kades ingin menggadaikan dengan alasan untuk membayar kader kader dan guru PAUD.


Sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2016, aset Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman untuk mendapatkan pinjaman. Rekening kas Desa merupakan bagian dari kekayaan Desa yang dipisahkan dan harus dikelola secara akuntabel.


Menggadaikan aset Desa atau rekening kas Desa dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat berurusan dengan hukum.


Secara hukum SK (Surat Keputusan / Surat Keterangan) tanah Desa atau tanah kas Desa/tanah bengkok pada umumnya TIDAK BOLEH digadaikan untuk kepentingan pribadi/kepentingan apapun, terutama jika itu merupakan aset milik Desa.


Menggadaikan tanah Desa atau tanah yang belum bersertifikat (tanah adat/girik) kepada rentenir atau lembaga non - resmi beresiko menimbulkan penipuan. Tindakan menggadaikan tanah Desa oleh oknum Kepala Desa/Perangkat Desa dapat dikenakan sanksi.


Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan diminta rekomendasikan ke Kemendagri agar mencopot HAP sebagai Kepala Desa Timbang Deli. Karena perbuatan Kades ini sangat merugikan warga masyarakat Timbang Deli, tidak menutup kemungkinan HAP akan menggadaikan aset aset Desa nantinya.


Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejatisu diminta panggil dan periksa HAP, jika terbukti harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.


(Redaksi/Tim)

×
Berita Terbaru Update