Medan, Jayapost.com - Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal terus beroperasi tanpa tersentuh hukum. Gudang yang berada di kawasan Pasar 9, Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang sangat membuat resah masyarakat sekitarnya.
Dari informasi, diketahui gudang tersebut milik Lilik dan Dod.Terlihat mobil pelansir keluar masuk ke gudang membawa solar subsidi yang diduga diambil dari berbagai SPBU.
Salah seorang warga mengatakan gudang tersebut sudah sangat lama beroperasi dan secara terang tegangan.
“Sudah bertahun tahun mereka buka menjalankan bisnis ilegal tapi banyak aktivitas dan secara terang terangan, ” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga masyarakat sangat khawatir hal buruk bisa terjadi dan bisa membahayakan masyarakat.
“Kami sangat khawatir jika terjadi kebakaran atau hal lain yang membahayakan warga sekitar,” kata warga lainnya.
Diharapkan Tim satgas mabes polri dan satgas BAIS agar menindak tegas dan mendirikan posko didepan gudang ilegal tersebut. Agar tidak beroperasi kembali.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional guna memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam kasus dugaan BBM ilegal di kawasan Pasar 9 Gas tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas. Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi, dipenjara paling lama 6 (enam) Tahun denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliar).
(Redaksi)
