Percut Sei Tuan ( jayapost.com )Menyikapi adanya dugaan Dusun hantu ( fiktif ), Plt Kepala Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Boby Arianto SSTP, MAP menjelaskan kepada wartawan melalui Whats App ( WA ), kebenaran secara administrasi keberadaan warga Dusun V tersebut, Jumat ( 29/11).
Menurut Boby, Dusun V itu tidak fiktif. " Dusun fiktif itu tidak ada, itu dusun V adalah berupa lahan yg dari dulu merupakan pemukiman masyarakat perkebunan yang padat. Namun lahan tersebut dibeli dengan harga yg menjanjikan oleh pengembang ( Developer ), hingga lambat laun seiring berjalan waktu warga tersebut berpindah domisili ke Dusun tetangga maupun Desa lain " ungkapnya.
" Tetapi sampai saat ini warga juga masih ada yg tercatat sebagai penduduk Dusun V secara administrasinya, walaupun mereka berdomisili di Dusun lain " lanjut Boby.
Kasi Kebersihan Kecamatan Percut Sei Tuan ini juga mengatakan sesuai arahan Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa ( PMD ) Kabupaten Deli Serdang, kami pihak Kecamatan dan Desa sedang memverfikasi Dusun - Dusun yang dimungkinkan untuk dilakukan pemekaran atau digabungkan dengan Dusun lain.
Hal ini direncanakan TMT 1 Januari 2020 akan direalisasikan, Sesuai PERBUP no 31 tahun 2018 tentang penggabungan dan pemekaran Dusun. Kepala Dusun menerima gaji sampai saat ini sesuai aturan dan perbup senilai gaji 1,5 jt per - bulannya.
Sesuai program Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang, mulai tahun 2020 direncanakan, Kepala Dusun statusnya akan disamakan dengan perangkat desa, pungkas Boby.
Camat Percut Sei Tuan, Drs.Khairul Azman MAP mengatakan masalah ini lagi dikordinasikan dengan Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang. " Sekarang lagi kita kordinasikan dengan Dinas PMD, akan digabungkan dengan Dusun lain atau bagaimana. Di tahun 2020 nanti realisasinya, jadi tidak yang namanya Dusun hantu ( fiktif ). Cek saja data kependudukannya secara administrasi. Kita kan tidak bisa menghilangkan atau menghapuskan data kependudukan seseorang, pidana hukumnya jika itu dilakukan " jelasnya ketika dikonfirmasi wartawan. ( JP - Indra ).
Menurut Boby, Dusun V itu tidak fiktif. " Dusun fiktif itu tidak ada, itu dusun V adalah berupa lahan yg dari dulu merupakan pemukiman masyarakat perkebunan yang padat. Namun lahan tersebut dibeli dengan harga yg menjanjikan oleh pengembang ( Developer ), hingga lambat laun seiring berjalan waktu warga tersebut berpindah domisili ke Dusun tetangga maupun Desa lain " ungkapnya.
" Tetapi sampai saat ini warga juga masih ada yg tercatat sebagai penduduk Dusun V secara administrasinya, walaupun mereka berdomisili di Dusun lain " lanjut Boby.
Kasi Kebersihan Kecamatan Percut Sei Tuan ini juga mengatakan sesuai arahan Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa ( PMD ) Kabupaten Deli Serdang, kami pihak Kecamatan dan Desa sedang memverfikasi Dusun - Dusun yang dimungkinkan untuk dilakukan pemekaran atau digabungkan dengan Dusun lain.
Hal ini direncanakan TMT 1 Januari 2020 akan direalisasikan, Sesuai PERBUP no 31 tahun 2018 tentang penggabungan dan pemekaran Dusun. Kepala Dusun menerima gaji sampai saat ini sesuai aturan dan perbup senilai gaji 1,5 jt per - bulannya.
Sesuai program Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang, mulai tahun 2020 direncanakan, Kepala Dusun statusnya akan disamakan dengan perangkat desa, pungkas Boby.
Camat Percut Sei Tuan, Drs.Khairul Azman MAP mengatakan masalah ini lagi dikordinasikan dengan Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang. " Sekarang lagi kita kordinasikan dengan Dinas PMD, akan digabungkan dengan Dusun lain atau bagaimana. Di tahun 2020 nanti realisasinya, jadi tidak yang namanya Dusun hantu ( fiktif ). Cek saja data kependudukannya secara administrasi. Kita kan tidak bisa menghilangkan atau menghapuskan data kependudukan seseorang, pidana hukumnya jika itu dilakukan " jelasnya ketika dikonfirmasi wartawan. ( JP - Indra ).