Medan, Jayapost.com - Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta panggil dan periksa (MBR) Kepala Sekolah SMAN 1 Pancur Batu. Diduga banyak penyelewengan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024.
Anggaran Dana BOS yang sangat besar diterima SMAN 1 Pancur Batu, menurut Laporab Peetanggung Jawaban (LPJ) sangat banyak kejanggalan.
Untuk itu, Ketua DPD LSM Abdi Lestari (ABRI) Deli Serdang, Ahmad Danial Nasution meminta Kejatisu segera memanggil dan memeriksa MBR selaku Kuasa Pengguna Anggran (KPA).
" Kita akan segera layangkan Dumas ke Kejatisu, agar segera dipanggil dan diperiksa Kepseknya, " ujarnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Danial meminta Kejaksaan bertindak tegas, jika terbukti ada kesalahan, harus di tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting, agar menimbulkan efek jera.
LPJ Penerimaan Peserta Didik Baru ada 2 kali dalam setahun, tahap 1 Rp. 1.250.000 tahap 2 Rp.19.225.000. Ini tidak sesuai dengan juknis.
Pengembangan Perpustakaan dan/layanan pojok baca sebesar Rp. 581.321.800 dalam setahun, dengan rincian tahap 1 Rp. 300.821.800 dan tahap 2 Rp. 280.500.000. Ini sangatlah besar, untuk apa saja dibelikan.
Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain sebesar Rp. 312.772.000 dengan rincian tahap 1 Rp. 183.647.000 dan tahap 2 Rp. 129.125.000. Sangat fantastis, untuk apa saja ini dikeluarkan.
Pelaksanaan Kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan Bermain sebesar Rp. 74.124.200 dengan rincian tahap 1 Rp. 41.504.200 dan tahap 2 Rp. 32.620.000, ini sangatlah besar untuk kegiatan asesmen. Untuk apa saja dikeluarkan anggaran tersebut.
Pelaksanaan Administrasi kegiatan Satuan Pendidikan juga sangat fantastis, sebesar Rp. 91.230.000 dalam setahun, dengan rincian tahap 1 Rp. 28.895.000 dan tahap 2 Rp. 62.335.000. Apa saja yg dibelikan menjadi pertanyaan besar.
Pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 274.830.120 dalam setahun, dengan rincian tahap 1 Rp. 137.880.000 dan tahap 2 Rp. 136.950.120. Sementara kondisi sekolah tidak ada perubahan, masih banyak yg rusak dan diperbaiki pada tahun 2025.
Belum lagi Pembayaran honor sebesar Rp. 109.800.000 dalam setahun. Berapa jumlah Honor dan berapa gajinya.
Sementara hingga berita ini diterbitkan, MBR Kepsek SMAN 1 Pancur Batu tidak memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi malah memblokir WA awak Media.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution harus mengevaluasi dan mencopot Kepsek SMAN 1 Pancur Batu. Karena memblokir WA awak media, takut dikonfirmasi, diduga banyak melakukan korupsi dana BOS.
(Redaksi)
