Medan, Jayapost.com - Dari hasil rekaman CCTV SR (53) warga Jalan Medan VIII, Helvetia, Medan, diamankan Polsek Medan Baru karena mencuri jam tangan yang diperkirakan seharga Rp. 9 juta, di lobi Hotel Lee Polonia, Jalan Sudirman Medan, Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan SR dari laporan korban Rona Moranta Silitonga (47) warga jakarta dengan LP / 1009 / X / 2020 / SU / Polrestabes Medan / Sek Medan Baru. tanggal 11 Oktober 2020.
Menurut keterangan kejadian berawal saat korban bersama teman - temanya berada di lobi Hotel sambil minum - minum kopi. Saat itu korban korban ngecas batrai jam tangan (Arloji) Merk Garmin Fanix 3 HR yang tidak jauh dari tempat duduk korban.Beberapa saat kemudian, saat korban ingin mengambil jam tersebut, ternyata sudah hilang, diperkirakan kerugian senilai Rp. 9 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Medan Baru.
Mendapatkan Laporan dari korban, selanjutkan petugas melakukan penyelidikan diseputaran TKP dan melalukan pemeriksaan CCTV dan diketahui pelaku seorang laki-laki. Pada hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 pelaku dapat ditangkap di Jalan Jamin Ginting di sekitar Pajus Medan, hasil introgasi pelaku mengaku mengambil jam tangan korban saat korban sedang duduk - duduk menunggu tamu hotel, selanjutnya pelaku diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya.
Adapaun Barang Bukti Diamankan Berupa :1 Buah Jam Tangan merk. Garmin Type Fenix 3 HR
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansah Sitorus SH MH, Saat Dikonfirmasi Awak Media Membenarkan Pelaku kita Amankan Ke Mako Guna Proses Penyidikan Lebih lanjut. Pasal Yang Dilanggar : Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara. (JP - Irpan)
