Medan, Jayapost.com – Aliansi Mahasiswa Generasi Emas Republik Indonesia Sumatera Utara menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam waktu dekat sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya peredaran narkoba yang dinilai masih meresahkan masyarakat di Kota Pematangsiantar.
Aksi tersebut akan membawa sejumlah tuntutan terkait penanganan peredaran narkoba yang diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Massa aksi berencana meminta evaluasi terhadap kinerja pemberantasan narkoba di wilayah Kota Pematangsiantar serta mendorong transparansi dalam penegakan hukum terhadap jaringan narkotika.
Koordinator aksi menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba yang telah merusak masa depan generasi muda.
TUNTUTAN AKSI
1. Mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja penanganan kasus narkoba di Kota Pematangsiantar.
2. Meminta Kapolda Sumatera Utara memanggil dan memeriksa Kapolres Pematangsiantar serta Kasat Narkoba Pematangsiantar guna melakukan evaluasi dan klarifikasi terkait penanganan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
3. Mendesak aparat penegak hukum meningkatkan operasi dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah Kota Pematangsiantar.
4. Meminta dilakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus narkoba.
5. Mendesak pengungkapan jaringan narkoba secara menyeluruh dan transparan tanpa pandang bulu.
6. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan perjudian yang merusak generasi bangsa.
SERUAN AKSI
“Selamatkan Generasi Bangsa!”
“Berantas Narkoba Sampai ke Akar-Akarnya!”
“Panggil dan Periksa Kapolres serta Kasat Narkoba Pematangsiantar!”
“Narkoba dan Judi Adalah Musuh Bangsa!”
“Mahasiswa Bergerak untuk Indonesia Bersih dari Narkoba!”
Aksi ini akan dilaksanakan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan harapan agar pemerintah dan aparat penegak hukum semakin serius dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.
(Redaksi)
