Medan, Jayapost.com - Menjadi pasangan diatas pelaminan seharusnya menjadi suatu kebahagiaan. Namun apa yang dialami SP sungguh berbeda, pasalnya SP menikah lagi tanpa izin dari suami sebelumnya, sehingga istrinya melabrak SP saat Dipelaminan dengan istri yang baru, Sabtu (24/10/2020).
Yuni, istri yang melabrak SP mengatakan kepada awak media bagaimana tersiksa batinnya, karena tiga tahun belakangan diketahuinya suami tercinta ingin menikah lagi.
Diketahui SP yang seorang supir yang sebelumnya sudah tiga kali menikah, nekat melangsungkan pernikahannya yang ke empat, walaupun tanpa seizin Yuni, namun ketahuan juga oleh Yuni.
" Saya curiga, mungkin memang benar kalau wanita itu sudah bunting dua bulan, bang, " ungkap Yuni.
Acara resepsi pernikahan yang ke empat ini di laksanakan secara sederhana yang di lakukan di kediaman pasangan barunya di Deli Tua. Saat digeruduk oleh istri ke tiganya, tentu ini menjadi perhatian warga dan tamu undangan yang ada di sekitar.
Yuni yang dikonfirmasi merasa," kecewa dengan prilaku suaminya yang begitu mudahnya mempermainkan suatu pernikahan yang sakral, itu mengapa saya sengaja datang di acara resepsi yang di laksanakan mereka bang.
Bak laksana Don Juan,'SP' sangat tenang menghadapi keluarga pihak istri sahnya yang baru. Pada saat itu, 'SP' hanya mengatakan bahwa," kami sudah bersepakat cerai degan bukti yang kami lakukan istilahnya cerai kampung" ujarnya.
Yuni juga katakan bahwa," Pernikahan yang di lakukan suaminya ini, perlu di perhatikan juga bang, sebab setahu saya pernikahan poligami ada aturannya,... setidak mendapatkan ijin dari istri sebelum nya. Lalu bagai mana suamiku dapat buku nikah itu sementra saya belum mengijinkan nya secara resmi" ujar Yuni kecewa.
Terpisah saat dikonfirmasi,Rita Wahyuni SH selaku kuasa hukumnya,menambahkan," sikap yang seperti ini adalah, perbuatan yang tidak terpuji,...intinya, sikap 'SP'ini,dianggap adalah perbuatan yang melecehkan kaum perempuan" ujarnya.
Ditambahkannya," ini tidak bisa di anggap biasa saja, sebagai kuasa hukum saya akan mengkoreksi kasus ini lebih dalam. Jika terbukti terdapat pelanggaran hukum maka ini akan kita giring ke ranah hukum" tandas Rita Wahyuni S.H.(JP - Red/Sumber - metrotujuh )
