Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan




Diduga Lakukan Pungli, DPC LSM Penjara PN Laporkan Empat Kades Ke Kejatisu

Rabu, 20 Januari 2021 | Rabu, Januari 20, 2021 WIB Last Updated 2021-01-20T16:40:01Z

Medan, JAYAPOST.COM - Atas dugaan Pungutan Liar (Pungli), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Penjara - PN Kabupaten Deli Serdang laporkan Empat Kepala Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ke Kejati Sumut, Rabu (20/1/2021).


Ketua DPC LSM Penjara - PN Deli Serdang Ahmad Khomaini mengatakan laporan tersebut ditujukan kepada satu mantan Kepala Desa dan tiga lainnya mantan Plt Kepala Desa Medan Estate.


" Laporan ini terkait tindakan pungli yang terjadi di Desa Medan estate. Pungli yang berkedok uang kebersihan sudah berjalan sejak tahun 2003 sampai saat ini terus berlangsung. Pungutan ini jelas sangat tidak sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, " ungkapnya.


Lanjut Khomaini mengatakan keempat Kades tersebut melakukan pungli kepada seluruh Ruko yang ada di Desa Medan Estate sebesar Rp.30.000 per bulan untuk setiap Rukonya.


Sementara, di wilayah Medan Estate ada hampir 2000 Ruko, jika dihitung selama 17 tahun berjalannya pungli tersebut, tentu pungutannya  hampir mencapai 12 Miliar.


Lebih mirisnya, pengutipan ini tersistematis dengan membentuk bendahara khusus diluar bendahara desa.

 

" DPC LSM Penjara-PN Deliserdang akan mengawal laporan ini sampai tuntas, kita tidak mau ada praktek - praktek korupsi atau kejahatan yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, terjadi di Indonesia terkhusus di Kabupaten Deli Serdang ini, " pungkas Khomaini. (JP - Indra)






















×
Berita Terbaru Update