Notification

×

Iklan

Diduga Judi Dadu Bekas Kantor TNI Milik Pria Bermarga Sipayung Tetap Beroperasi

Rabu, 23 September 2026 | Rabu, September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-22T17:14:51Z


Tanah Karo, Jayapost.com
- Diduga Judi Dadu bekas kantor lama kodim diduga pria bermarga Sipayung berlangsung nyaman dijalan Sudirman Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.Wilayah hukum Polres Tanah Karo, setia hari beroperasi bebas dengan beromset ratusan juta rupiah/hari.


Hal ini pun menjadi perbibcangan warga setempat, walaupun ada aparat desa, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan babinkamtibmas/Babinsa, rasanya tak berkutik menutup kegiatan ilegal menurut hukum atau haram menurut agama.


Sebab perjudian jenis dadu ini seolah tak tersentuh hukum, beberapa kali diberitakan rekan-rekan media yang ada di Wilayah Hukum Tanah Karo, Aparat Polri seakan tak bergeming, diduga semua tidak terlepas karena adanya oknum aparat yang terlibat.


Salah seorang warga Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, meminta agar namanya tidak dituliskan dalam berita, pada Jumat( 18/09/20256 sore melalui sambungan WhatsApp mengatakan kepada awak media, Ia sangat heran dengan adanya Judi Dadu yang beromset ratusan juta per hari yang ada di desanya tidak oleh pihak kepolisian.


Pasal 426 (Penyelenggara / Bandar Judi)Sasaran : 

Setiap orang yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, mengelola, atau memfasilitasi permainan judi, termasuk yang dilakukan secara daring atau online.


Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI (mencapai Rp2 miliar).


Hukuman ini sedikit mengalami penyesuaian penurunan batas maksimal kurungan dari KUHP lama yang tadinya 10 tahun.


(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update