Percut Sei Tuan, JAYAPOST.COM - Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sering kali disalah gunakan ataupun tidak tepat penggunaannya. Juga sering diduga menjadi ajang korupsi Kepala Sekolah sebagai pengguna anggaran.
Ketua DPC LSM Penjara-PN Deli Serdang melalui Ahmad Khomaini meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa dan menyelidiki Kepala Sekola SD Negeri 107402 Saentis yang diduga melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2019 dan 2020.
" Kita minta APH dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan agar memeriksa dan menyelidiki penggunaan dana BOS di SD Negeri 107402 Saentis yang diduga sangat tidak wajar, " ujarnya.
Lanjut Ahmad Khomaini juga mengatakan akan segera melayangkan surat laporan informasi kepada Kepolisian dan Kejaksaan agar segera dilakukan pemanggilan Kepala Sekolah SD Negeri 107402 Saentis, guna dilakukan pemeriksaan.
Sementara, Kepsek SD Negeri 107402 Saentis Imran Lubis SPd, sampai berita ini diterbitkan tidak mau dikonfirmasi.
Dihubungi melalui pesan What App (WA) tidak menjawab konfirmasi, hanya menjanji - janjikan untuk bertemu. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban konfirmasi dari Kepsek Imran Lubis.
Kepala Dinas pendidikan harus mengambil sikap tegas terhadap Kepsek yang menyalahi aturan. (JP - Indra)
