Medan, JAYAPOST.COM – Lembaga Transparansi Pengawal Pengguna Anggaran (LSM-LTPPA) meminta kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan agar dapat melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Sidimpuan. Pemanggilan tersebut berdasarkan temuan-temuan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Hal ini ditegaskan Ketua LSM-LTPPA, Julianto Sihombing, pada Jayapost.com, Jum'at, (17/09/2021) di pelataran Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Lembaga Swadaya Masyarakat ini menyampaikan adanya data tentang laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kota padangsidimpuan dari BPK RI Perwakilan Provsu.
Laporan keuangan tersebut, adanya persoalan di Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan pada Tahun Anggaran 2019, ada 13 kontrak belanja modal jalan, irigasi dan jaringan.
“Persoalan pekerjaan 13 kontrak pada proyek Dinas PUPR itu sudah dinyatakan seratus persen dalam pelaksanaan dan telah dibayar lunas dalam pembayaran nya namun, hasil pemeriksaan fisik diduga diketahui terdapat kekurangan volume dan ada juga penurunan mutu pekerjaan sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar satu milyar lebih, “Ujarnya.
Langkah awal inilah yang menjadi temuan dari lembaga transparansi pengawal pengguna anggaran akan memberikan laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.
Julianto juga berharap agar adhyaksa tersebut bisa melakukan penyelidikan maupun penyidikan pada proyek-proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Padangsidimpuan.
Selain itu harapanya juga supaya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bisa segera mungkin memanggil Kepala Dinas PUPR, PPK maupun unsur lainnya yang terlibat didalam 13 kontrak proyek itu.
Sampai berita ini hendak di publish, kepala dinas PUPR belum menanggapi saat dihubungi dengan nomor 0823-xxxx-xxxx melalui pesan whatsApp. (JP-Putra)
