Notification

×

Iklan



APH Diminta Periksa Penggunaan Dana BOS SMPN 8 Percut Sei Tuan

Jumat, 13 Mei 2022 | Jumat, Mei 13, 2022 WIB Last Updated 2022-05-23T09:46:48Z

Deli Serdang, JAYAPOST.COM - Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan diminta segera periksa penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 8 Percut Sei Tuan Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.


Hal ini disampaikan ketua DPC LSM Penjara-PN Kabupaten Deli Serdang Ahmad Khomaini. " Kita akan layangkan surat laporan ke Kejaksaan dan Kepolisian agar segera memanggil dan memeriksa penggunaan anggaran dana BOS SMPN 8 dari tahun 2019 sampai 2021, " ujarnya.


Lanjut Khomaini, dari data LPJ dana BOS SMPN 8 Percut Sei Tuan diduga banyak kejanggalan dan tidak benar. Seperti pada LPJ BOS tahun 2020 dengan total Rp. 557.078.000 dalam satu tahun.


Pada komponen Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler pada tahap 1 Rp. 16.500.000, tahap 2 Rp. 19.250.000 dan tahap 3 Rp. 14.900.000 sangatlah aneh. Karena sangat jelas dan diketahui bersama pada tahun 2020 sama sekali tidak ada kegiatan di sekolah atau tidak ada tatap muka di sekolah (belajar secara Daring).


Pada komponene Langganan Daya dan Jasa juga sangat besar, Rp. 118.404.000 dalam setahun. Juga yang begitu signifikan pada komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mencapai Rp. 117.670.500 dalam setahun. Sementara kondisi sekolah seperti tidak perubahan ataupun perbaikan apapun.


" Itu hanya sebagian saja, belum lagi pada komponen lainnya. Itu juga hanya pada tahun 2020, belum lagi pada tahun 2019 dan 2021. Jadi penegak hukum harus memeriksa Kepala Sekolah SMPN 8 Percut Sei Tuan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), " tambah Khomaini.


Sementara Kepsek SMPN 8 Percut Sei Tuan Herlina saat dikonfirmasi membenarkan data laporan dana BOS tersebut. Untuk Komponen Pembelajaran dan Ekstrakurikuler di tahun 2020 masih mengadakan kegiatan.


" Kita ada melakukan kegiatan Ekstrakurikuler dan mengikuti perlombaan - perlombaan secara daring atau online. Semua penggunaan dana BOS sudah digunakan sesuai dengan laporannya, " ujarnya.


Dengan itu, DPC LSM Penjara-PN Deli Serdang meminta secepatnya memeriksa penggunaan dana BOS SMPN 8 Percut Sei Tuan. Jika terbukti ada kesalahan, agar ditindak tegas. (JP - Red)






×
Berita Terbaru Update