Deli Serdang, Jayapost.com - Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan diminta periksa Penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Pantai Labu tahun 2024 yang diduga banyak kejanggalan dan diduga ada mark up.
Ketua DPD LSM Abdi Lestari (ABRI) Ahmad Danial Nasution akan segera layangkan surat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memanggil Salmon Tarihoran, Kepala Sekolah SMAN Negeri 1 Pantai Labu.
" Kita akan segera laporkan penggunaan anggaran dana BOS SMAN 1 Pantai Labu. Kita minta Kejaksaan agar memanggil Kepala Sekolahnya selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA), " ujarnya.
Lanjut Danial mengatakan walaupun penggunaan dana BOS sudah diperiksa secara internal oleh Inspektorat, tapi perlu juga diperiksa secara eksternal oleh yang berwenang, yaitu Kejaksaan.
Diketahui SMAN 1 Pantai Labu menerima dana BOS tahun 2024 sebesar Rp.769.685.422. Besarnya pengeluaran pada Komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana pada tahap 1 Rp. 43.975.000 dan tahap 2 Rp. 193.356.000 menjadi pertanyaan besar.
Belum lagi pada komponen komponen lainnya. Dari pantauan awak media, terlihat kurangnya perawatan pada SMAN 1 Pantai Labu.
Hingga berita ini diterbitkan, Salmon Tarihoran Kepala Sekolah SMAN 1 Pantai Labu belum ada tanggapan, walaupun dilayangkan surat permohonan konfirmasi pada Rabu (15/1/2025). Dihubungi melalui pesan Whats App, tidak menjawab walau terlihat sudah centang dua. (Bersambung...).
(Redaksi)
