Copot Dan Periksa Kepsek SMPN 29 Medan, Diduga Salah Gunakan Dana BOS -->

Copot Dan Periksa Kepsek SMPN 29 Medan, Diduga Salah Gunakan Dana BOS

Sabtu, 17 Mei 2025, Sabtu, Mei 17, 2025


Medan, Jayapost.com -
Kepala Sekolah SMPN 29 Medan harus dicopot dari jabatannya dan diperiksa Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga banyak penyelewengan.


Hal ini terlihat kondisi sekolah yang sangat kurang dirawat. Sementara penggunaan dana BOS tahun 2024 pada komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasaranan sebesar Rp. 50.130.940 setahun dengan rincian tahap 1 Rp. 19.918.000 dan tahap 2 Rp. 30.212.940.


Pada komponen Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Bermain juga sangat tidak wajar sebesar Rp. 159.485.000 dalam setahun dengan rincian tahap 1 Rp. 70.515.000 dan tahap 2 Rp. 88.970.000.


Dengan menerima anggaran dana BOS sebesar Rp. 844. 480.000 pada tahun 2024 sangatlah besar, namun berbanding terbalik dengan kondisi sekolah yg tidak terawat.


Direktur Eksekutif LSM LARaS, Firdaus T meminta Kepala Sekolah nya diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH).


" Kita minta APH untuk memeriksa Kepala Sekolahnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan jika terbukti harus dicopot dan ditindak tegas sesuai peraturan, " ujarnya.


Walikota Medan Rico Waas harus perintahkan Dinas Pendidikan Kota Medan mengevaluasi Kepala Sekolah SMPN 29 Medan.


Sementara Kepala Sekolah SMPN 29 Medan, Drs. Damirul tidak dapat dikonfirmasi karena jarang berada di sekolah. Dikonfirmasi melalui pesan Whats App pada Jumat (17/5/2025) tidak menjawab, walau sudah centang dua.


(Redaksi)

Berita Terkini

TerPopuler