Walikota Medan Diminta Copot Kepsek SMPN 29 Medan, APH Periksa Penggunaan Dana BOS Dan Pungli -->

Walikota Medan Diminta Copot Kepsek SMPN 29 Medan, APH Periksa Penggunaan Dana BOS Dan Pungli

Rabu, 04 Juni 2025, Rabu, Juni 04, 2025


Medan, Jayapost.com
- Kepala Sekolah SMPN 29 Medan Diduga menyalahgunakan anggaran dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hal ini terlihat Sekolah SMPN 29 Medan kurang perawatan.


Walikota Medan Rico Waas diminta copot Damirul, Kepala Sekolah SMPN 29 Medan dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kota Medan dan Polrestabes Kota Medan harus memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah tersebut.


Hal ini disampaikan Ridin Ketua DPD LSM JAGA MARWAH (Jaringan Pergerakan Masyarakat bawah) Sumut yang meminta Walikota Medan evaluasi Kepala Sekolah SMPN 29 Medan.


" Kita minta Walikota Medan mengevaluasi dan mencopot Kepala Sekolahnya, lalu kita akan minta APH memanggil dan memeriksanya, " ujarnya.


Dari pantauan awak media, kondisi sekolah sangatlah kurang terawat. Sementara anggaran Pemeliharan Sarana dan Prasarana sebesar Rp. 50.130.940 setahun dengan rincian tahap 1 Rp. 19.918.000 dan tahap 2 Rp. 30.212.940 pada dana BOS tahun 2024.


Diketahui juga, Kepala Sekolah melakukan Pungli dengan mengutip Rp.50.000 permurid untuk acara perpisahan sekolah, ini jelas melanggar PP nomor 87 tahun 2016 tentang saber pungli.


Kepala Sekolah SMPN 29 Medan juga kangkangi anjuran Dinas Pendidikan Kota Medan yang melarang adanya kutipan apapun untuk perpisahan sekolah.


Dengan dalih untuk uang makan siswa dan guru saat perpisahan, Damirul berani melanggar peraturan dan melawan Dinas Pendidikan Kota Medan.


Walikota Medan melalui Dinas Pendidikan Kota Medan harus mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Sekolahnya, Kejaksaan dan Polrestabes  juga harus memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


(Redaksi)

Berita Terkini

TerPopuler