Medan, Jayapost.com - Kasus dugaan pencurian yang dilakukan pembantu rumah tangga (GP) yang diduga bekerjasama dengan beberapa orang, yang ditangani Polsek Medan Tembung penuh dengan kejanggalan.
Diketahui bahwa GP ada pembantu di rumah orang tua RS yang sudah bekerja kurang lebih 2 tahun. Saat orang tua RS berobat ke Jakarta, GP sendiri tnggal di rumah orang tua RS tersebut dan saat itulah GP memberikan jalan masuk kepada MH bersama 3 orang teman sampai ke kamar orang tua RS. Hingga saat pulang dari Jakarta, orang tua RS mengetahui sejumlah perhiasaannya hilang, kata RS kepada awak media, Selasa (14/10/2025).
Dari video rekaman dan keterangan keluarga RS, diketahui bahw GP sudah mengakui dan menjelaskan kejadian pencurian yg dilakukan terduga ME dan ketiga temannya dan pengakuan tersebut juga disampaikan GP depan Kapolsek Medan Tembung dan Juper Polsek Medan Tembung.
Kejanggalan terjadi keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 8 Oktober 2025, dimana dalam surat tersebut dinyatakan GP mencabut keterangan sebelumnya yang mengakibatkan tidak terpenuhi dua alat bukti yang cukup, sehingga tidak dapat mentersangkakan ME dan ketiga temannya.
" Hal yang lebih aneh, bagaimana bisa ME mendapatkan SP2HP sebelum pelapor mendapatkannya. Ini ketahui bahwa ME mempertimbangkan SP2HP tersebut di media sosial dan menempelkan di dinding rumah - rumah sekitar lokasi kejadian, " ungkap RS.
Terlihat dari SP2HP yang beredar, ditanda tangani Kapolsek Medan Tembung AKP RAS Maju Tarigan SH, MH, namun tanpa ada stempel dari Polsek Medan tembung.
Merasa sangat dirugikan, RS berencana akan melanjutkan masalah ini ke Unit Propam Polda Sumatera Utara.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Medan Tembung Tuan AKP Ras Maju Tarigan SH, MH dan Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung Iptu Parulian Sitanggang belum menjawab konfirmasi.
(Redaksi)