Notification

×

Iklan

Kejaksaan Diminta Periksa Penggunaan Dana BOS SMAN 2 Lubuk Pakam Tahun 2024

Jumat, 22 Agustus 2025 | Jumat, Agustus 22, 2025 WIB Last Updated 2025-08-22T10:32:24Z

SMAN 2 Lubuk Pakam

Deli Serdang, Jayapost.com
- Kejaksaan Negeri Deli Serdang diminta panggil dan periksa Kepala Sekolah SMAN 2 Lubuk Pakam terkait penggunaan anggaran dana BOS tahun 2024.


Kuat dugaan banyak kejanggalan dalam penggunaan nya, seperti halnya dalam komponen Penerimaan Peserta Didik Baru yang dianggarkan selama 2 tahap dalam setahun. Hal ini diduga tidak sesuai dengan juknis BOS. Pada tahap 1 Rp.5.265.000 dan tahap 2 Rp.844.500.


Hal yang sangat fantatastis pada komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mencapai Rp.545.923.800 dalam setahun dengan rincian tahap 1 Rp.171.425.500 dan tahap 2 Rp.374.498.300 ini sangatlah besar, sementara tidak ada perubahan yang signifikan.


Untuk hal ini, Kejari Deli Serdang harus memeriksa Kepala Sekolahnya selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA). Hal ini perlu diperiksa secara independen.


Sementara Kepala Sekolah SMAN 2 Lubuk Pakam saat dikonfirmasi, menjawab melalui Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, P.D. Sinaga mengatakan sudah diperiksa Dinas Pendidikan Sumatera Utara.


" Penggunaan anggaran dana BOS tahun 2024 sudah diperiksa oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara bahwa tidak ditemukan penyalahgunaan anggaran, " ujarnya melalui pesan Whata App.


Hal ini tidak menjawab komponen komponen yang dipertanyakan. Untuk itu perlu diperiksa oleh Penegak hukum untuk pembuktian kebenaran.


Jika terbukti ada kesalahan, agar ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.


(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update