Labuhan Deli, Jayapost.com - Gudang yang diduga dijadikan lokasi pengoplosan BBM Jenis Solar yang berada di pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang diduga dibeckingi oknum anggota TNI berinisial (R).
Dari pantauan awak media dan informasi masyarakat, sering kali mobil tangki minyak keluar masuk membawa BBM bersubsidi.
" Iya bang, sering mobil tangki keluar masuk dari gudang tersebut, " ujar warga.
Penimbunan BBM subsidi adalah perbuatan ilegal sesuai Penyalahgunaan BBM subsidi (seperti Solar/Pertalite) ilegal diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Tindakan ini mencakup penimbunan, pengangkutan atau penjualan tanpa izin.
Dalam hal pengelolaan dan juga usaha Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Badan pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menggandeng Kepolisian RI khususnya Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan jajarannya sebagai badan pengawasan terhadap penyalah gunaan Migas.
Untuk itu, diharapkan tim dari Polda Sumatera Utara menggandeng TNI untuk menindak gudang tersebut, karena gudang tersebut diduga dibeckingi oleh oknum anggota TNI.
Oknum anggota TNI yang terlibat dalam praktek praktek seperti itu harus ditindak tegas, karena ini jelas mencoreng nama baik institusi.
(Redaksi)
