Serdang Bedagai, Jayapost.com - Diduga Oknum Marinir berinisial (A) terlibat dan bekerjasama dengan mafia BBM jenis solar yang diambil dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Hal ini terlihat di SPBU 14.205.1130 Kota Galuh, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, tepatnya didepan Sonia Cafe dan Karaoke. Dengan gampangnya mafia BBM mengisi minyak solar dengan didampingi oknum anggota Marinir berinisial (A).
Terlihat mafia BBM mengisi dengan mobil Toyota Fortuner yang tangki minyaknya sudah dimodifikasi dan terpantau berulang kali mengisi BBM jenis solar.
Ironisnya praktik penyelewengan Solar bersubsidi diduga terjadi terus menerus di SPBU 14.205.1130 Kota Galuh Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Untuk mengelabui, mafia BBM tersebut melansir minyak BBM jenis solar dari SPBU dengan menggunakan mobil - mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya seperti Isuzu Panther warna hitam, Toyota Kijang Reborn, Fajero Sport.
Mirisnya SPBU yang terletak sekitar beberapa puluh meter dari Mapolsek Perbaungan tidak pernah ditindak oleh aparat penegak hukum.
Penyelewengan subsidi tenaga surya diatur terutama dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku licik, penimbunan, atau transportasi tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
(Redaksi/Tim)
