Notification

×

Iklan

HIMPAP Sumut Gelar Aksi Di Kejatisu Dan Resmi Masukan Laporan Ke PTSP Kejatisu, Terkait Dugan Mark-Up Anggaran Sekretariat DPRD Kota Pematang Siantar

Senin, 18 Mei 2026 | Senin, Mei 18, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T08:41:40Z


Medan, Jayapost.com
– HIMPAP Sumut (Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Sumatera Utara) telah melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan praktik mark-up anggaran, pemborosan APBD, serta dugaan pengondisian pelaksana kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2026, Senin (18/5/2026)


Dalam aksi tersebut, massa aksi yang berjumlah kurang lebih 65 orang secara bergantian menyampaikan orasi dan tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera melakukan pemeriksaan dan pengusutan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan penggunaan APBD pada Sekretariat DPRD Kota Pematang Siantar.


Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lapangan, HIMPAP Sumut menemukan sejumlah item anggaran dengan nilai fantastis yang dinilai tidak rasional dan diduga kuat sarat praktik mark-up serta pemborosan anggaran, di antaranya:


1. Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp.1.065.922.560.

2. Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp.1.065.336.200.

3. Belanja Modal Mebel sebesar Rp.1.858.342.072.


HIMPAP Sumut menilai besarnya anggaran tersebut patut diduga mengandung unsur pemborosan APBD, dugaan permainan anggaran, serta dugaan pengondisian pihak tertentu dalam pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa.


Dalam pelaksanaan aksi tersebut, massa aksi diterima oleh salah satu perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam dialog terbuka di hadapan massa aksi, pihak Kejaksaan menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan pemuda.


“Kami menerima aspirasi adik-adik mahasiswa. Silakan masukkan laporan resmi beserta data pendukung melalui PTSP Kejatisu agar dapat segera kami tindak lanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di hadapan massa aksi.


Menanggapi hal tersebut, perwakilan massa aksi dari HIMPAP Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas dan meminta Kejatisu tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi juga segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.


“Kami datang membawa data dan hasil investigasi lapangan. Kami berharap Kejatisu serius menangani persoalan ini dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan hukum,” tegas salah satu koordinator aksi HIMPAP Sumut.


Menindaklanjuti arahan tersebut, pada hari yang sama Kamis, 18 Mei HIMPAP SUMUT secara resmi telah memasukkan laporan pengaduan ke PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan praktik mark-up anggaran, pemborosan APBD, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2026.


Adapun tuntutan utama HIMPAP Sumut antara lain:


Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan audit investigatif dan pengusutan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2026.

Mendesak pembentukan tim khusus untuk menelusuri dugaan persekongkolan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Mendesak penetapan pihak-pihak yang terbukti terlibat apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi.

Mendesak Walikota Pematangsiantar mencopot dan menonaktifkan sementara pejabat terkait apabila terbukti terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan.


Setelah menyampaikan tuntutan dan menyerahkan laporan resmi ke PTSP Kejatisu, massa aksi HIMPAP Sumut kemudian mengakhiri aksi dengan tertib. Massa secara perlahan membubarkan diri sambil menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Sumatera Utara.


(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update