Deli Serdang, Jayapost.com - Galian C ilegal yang berada di Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang sangat meresahkan warga. Pasalnya Galian C tersebut seperti kebal hukum, tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polresta Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara.
Galian yang disebutkan milik seorang pemodal besar yang bernama Muklis terus beroperasi melakukan pengerukan Tebing tanah merah.
" Galian tersebut sudah sangat meresahkan, itu milik Muklis. Terus beroperasi tanpa takut dengan penegak hukum, " ujar warga, Selasa (7/7/2026).
Terpantau di lokasi terdapat beberapa unit alat berat excavator dan terlihat dari lokasi diduga puluhan unit mobil Unckle berwarna putih sedang memuat tanah karak keluar masuk mengangkut muatan tanah di lokasi.
Di sekitar area operasional tambang, sama sekali tidak ditemukan adanya plang informasi, nomor Izin Usaha Pertambangan (IUP), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara.
Aparat penegak hukum diharapkan melakukan tindakan, karena sangat berdampak tidak baik terhadap lingkungan dan meresahkan warga masyarakat.
(Tim/Redaksi)
