Medan, Jayapost.com - Gawat kali ah... Pemerintah kota ( Pemko) Medan dalam hal ini, Dinas PKP2R Cikataru (Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang dan Ciptakarya dan Tata ruang) sampai kecolongan
Pasalnya, bangunan dijalan Tangkul Kelurahan Indrakasih Kecamatan Medan Tembung dan dijalan Budi Utomo dikelurahan dan kecamatan yang sama yang diduga jelas jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sampai berita ini tayang terkesan 'dibiarkan' .
Pantauan wartawan dilapangan, bangunan dijalan Tangkul Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya 14 unit tiga lantai namun dilapangan pengembang atau pemilik bangunan menyulap atau membangun diduga jadi 26 unit tiga lantai. Diduga selisih 12 unit dari PBG yang diperoleh pengembang atau pemilik bangunan, sementara yang dijalan Budi Utomo ijin PBG nya tertera 3 unit tiga lantai. Namun dilapangan pengembang membangun menjadi 4 unit tiga lantai setengah.
Disamping itu, bangunan dijalan Tangkul disinyalir dibangun tidak sesuai dengan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang dikeluarkan Dinas PKP2R Cikataru Medan. Pantauan wartawan dilapangan pemilik bangunan membuat jalan atau akses keluar masuk komplek bangunan yang sudah dikerjakan 55 persen ini menurut sumber maksimal 6 meter minimal 4 meter. Namun pengembang membuka akses jalan masuk jadi 4 meter.
Saat dikonfirmasi MPOL mengenai bangunan diduga merugikan PAD Pemko Medan dari sektor retribusi ijinPBG didua lokasi tersebut, apakah sudah ada tindakan administratisi dan pemberhentian sementara. Sayang sampai berita ini naik tayang Jhon Lasse Kepala Dinas PKP2R Cikataru Medan tidak menjawab pesan Watshap yang dikirimkan MPOL.
Sementara itu, Lailatul Badri anggota komisi IV DPRD Medan menyikapi hal diatas menegaskan segera mengkoordinasi kan dikomisi tersebut. Kita segera sidak kelapangan bang . Dan kita akan rapat dengar pendapat (RDP) kan bang sesama komisi IV. Ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kepada MPOL kemarin saat dihubungi via watshap.
Disamping itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara ( LSM LARaS) minta pemko Medan menindak dan menyabut ijin atau membekukan PBG yang sudah dikeluarkan.Ini hak prerogatif walikota, ujar Firdaus Tanjung, Direktur Eksekutif LSM LARaS.
Menurut LSM LARaS, pemko khusunya walikota Medan, berhak untuk menyabut, membekukan , menghentikan sementara bangunan yang disinyalir menyimpang dari PBG yang dikeluarkan. Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana undang undang no. 28 tentang bangunan gedung , berdasar regulasi ini pemko atau walikota Medan bisa memberikan saksi. sanksi administra berupa penghentian paksa terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan PBG yan dikeluarkan, dan sanksi pidana dan denda ujar Direktur Eksekutif LSM LARaS. (FT)
