Notification

×

Iklan

Gawat Kali Ahh.. Pemko Medan Sampai Kecolongan. Dijalan Tangkul Ijin 14 Unit Dibangun 26 Unit Dajalan Budi Utomo Ijin 3 Tiga Lantai Dibangun 4 Unit 3 Lantai Setengah Yang Terkesan Rugikan PAD Terkesan Dibiarkan

Rabu, 08 Juli 2026 | Rabu, Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T07:35:50Z


Medan, Jayapost.com -
Gawat kali ah... Pemerintah kota ( Pemko) Medan dalam hal ini,  Dinas PKP2R Cikataru (Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang  dan Ciptakarya dan Tata ruang) sampai kecolongan 


Pasalnya, bangunan dijalan Tangkul Kelurahan Indrakasih Kecamatan Medan Tembung dan dijalan Budi Utomo dikelurahan dan kecamatan yang sama yang diduga jelas jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sampai berita ini tayang terkesan 'dibiarkan' .


Pantauan wartawan dilapangan, bangunan dijalan Tangkul  Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya 14 unit tiga lantai namun dilapangan pengembang atau pemilik bangunan  menyulap atau membangun diduga  jadi 26 unit tiga lantai. Diduga selisih 12 unit dari PBG yang diperoleh pengembang atau pemilik bangunan, sementara yang dijalan Budi Utomo ijin PBG nya tertera 3 unit tiga lantai. Namun dilapangan pengembang membangun menjadi 4 unit tiga lantai setengah.


Disamping itu, bangunan dijalan Tangkul  disinyalir dibangun tidak sesuai dengan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang dikeluarkan Dinas PKP2R Cikataru Medan. Pantauan wartawan dilapangan pemilik bangunan membuat jalan atau akses keluar masuk komplek  bangunan yang sudah dikerjakan 55 persen ini menurut sumber maksimal 6  meter minimal 4 meter. Namun pengembang membuka akses jalan  masuk jadi 4 meter. 


Saat dikonfirmasi MPOL mengenai bangunan diduga merugikan PAD Pemko Medan dari sektor retribusi ijinPBG didua  lokasi tersebut, apakah sudah ada tindakan administratisi dan pemberhentian sementara. Sayang sampai berita ini naik tayang Jhon Lasse Kepala Dinas PKP2R Cikataru Medan tidak menjawab pesan Watshap yang dikirimkan MPOL. 


Sementara itu, Lailatul Badri anggota komisi IV DPRD Medan menyikapi hal diatas menegaskan segera mengkoordinasi kan dikomisi tersebut. Kita segera sidak kelapangan bang . Dan kita akan rapat dengar pendapat (RDP) kan bang sesama komisi IV. Ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini kepada MPOL kemarin saat dihubungi via watshap.


Disamping itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara ( LSM LARaS) minta pemko Medan menindak dan menyabut ijin atau membekukan PBG yang   sudah dikeluarkan.Ini hak prerogatif walikota, ujar Firdaus Tanjung, Direktur Eksekutif LSM LARaS.


Menurut LSM LARaS, pemko khusunya walikota Medan, berhak untuk menyabut, membekukan , menghentikan sementara bangunan yang disinyalir menyimpang dari PBG yang dikeluarkan. Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana undang undang no. 28 tentang bangunan gedung , berdasar regulasi ini pemko atau walikota Medan bisa memberikan saksi. sanksi administra berupa penghentian paksa terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan PBG yan dikeluarkan, dan sanksi pidana dan  denda ujar Direktur Eksekutif LSM LARaS. (FT)

×
Berita Terbaru Update