Medan, Jayapost.com - Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 45 Medan yang juga sebagai Plt Kepala Sekolah SMPN 33 Medan, Erwin Syahputra diduga selewengkan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 33 Medan dan Revitalisasi SMPN 45 Medan dan SMPN 33 Medan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM LIMA (Lembaga Inependen Monitoring Anggaran), Putra meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera memanggil dan memeriksa Kepsek nya.
" Kita akan segera laporkan ke APH, agar segera Erwin Syahputra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dipanggil dan diperiksa, " ujarnya.
Lanjut Putra meminta APH agar menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Adapun anggaran dana BOS SMPN 33 Medan tahun 2025 yang menjadi pertanyaan seperti :
1. Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahun 2025
Tahap 1 Rp 2.860.000
Tahap 2 Rp 1.100.000
Pada tahun 2025 dua kali anggarannya. Ini tidak sesuai dgn juknis.
2.Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.
Tahun 2025
Tahap 1 Rp 66.845.000
Tahap 2 Rp 119.938.000
item buku apa saja yg dibelanjakan disekolah dengan nominal yang sangat besar tersebut apakah seluruh siswa sudah mendapatkan buku tersebut diminta untuk penjelasannya ?
3.Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Tahun 2025
Tahap 1 Rp 63.177.700
Tahap 2 Rp 27.300.000
Sangat lah besar anggaran yg dikeluarkan. Buat apa saja anggaran yang dikeluarkan.
4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran dan bermain
Tahun 2025
Tahap 1 Rp 38.675.000
Tahap 2 Rp 29.354.000
item ini berfungsi untuk pengadaan lembar soal siswa dan berapa rupiah anggaran per siswa dalam pengadaan lembar ujian tersebut diminta untuk penjelasannya ?
5. administrasi kegiatan sekolah
Tahun 2025
Tahap 1 Rp 69.224.955
Tahap 2 Rp 37.083.507
Komponen ini sangatlah besar, untuk apa saja dikeluarkan.
6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Tahun 2025
Tahap 1 Rp 14.825.000
Tahap 2 Rp 16.640.000
7.Pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah
Tahun 2025
Tahap 1 Rp 73.956.966
Tahap 2 Rp 96.894.000
menurut kami penggunaan anggaran perawatan sekolah hanya dapat digunakan katagori ringan apa saja yang diperbaiki disekolah diminta untuk penjelasannya dengan rinci ?
8. Pembayaran honor
Tahun 2025
Tahap 1 Rp 65.220.000
Tahap 2 Rp 62.630.000
Berapa jumlah Honor dan berapa gaji setiap pegawai honor nya. Karena setiap tahunnya tidak ada laporan untuk pembayaran honor.
Banyak kejanggalan dan tidak sesuai dengan Juknis BOS yang ada.
Bukan hanya itu, perihal revitalisasi di SMPN 33 Medan dan SMPN 45 Medan juga banyak yang tidak sesuai.
Anggaran revitalisasi SMPN 33 Medan sebesar Rp. 2.888.031.000 dan revitalisasi SMPN 45 Medan sebesar Rp. 2.025.685.000. Revitalisasi kedua sekolah tersebut, Erwin Syahputra selaku Kepala Sekolah menjadi KPA.
Revitalisasi dikedua sekolah tersebut diduga tidak sesuai dengan spek dan diduga adanya Mark Up.
Hingga berita ini diterbitkan, Erwin Syahputra belum memberikan tanggapan. Dikonfirmasi melalui pesan WA tidak menanggapi, walau sudah terlihat centang dua.
(Redaksi)



