Medan, Jayapost.com - Plt Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 33 Medan, Erwin Syahputra Spd menanggapi bahwa penggunaan dana BOS SMPN 33 Medan tahun 2025 sudah sesuai aturan.
" Laporan pertanggungjawaban tersebut sudah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku, " ujarnya.
Lanjutnya mengatakan pada prinsipnya, dilaksanakan berdasarkan perencanaan kegiatan sekolah. Kebutuhan Satuan pendidikan, serta petunjuk teknis yang berlaku pada tahun anggaran 2025.
Mengenai beberapa komponen yang menjadi pertanyaan, Erwin Syahputra tidak menjelaskan secara rinci dan mengarahkan untuk klarifikasi dokumen administrasi dan laporan pertanggungjawaban sesuai mekanisme perundang undangan yang berlaku.
Plt Kepsek SMPN 33 Medan juga meminta pemberitaan yang berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak sekolah agar informasinya lebih objektif.
Hal ini sangatlah disayangkan, ketika awak media konfirmasi dan klarifikasi, Plt Kepsek SMPN 33 Medan bungkam. Namun setelah berita diterbitkan, baru ada tanggapan yang disampaikan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM LIMA (Lembaga Independen Monitoring Anggara), Putra meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Medan dan Unit Tipikor Polrestabea Medan agar segera memanggil dan memeriksa Plt Kepsej SMPN 33 Medan, agar terbukyinya kebenaran.
" Kita sudah siap Dumas ke Kejari dan Tipikor Polrestabes Medan. Akan segera kita layangkan dan meminta secepatnya diproses, " tegasnya.
Adapun sebagian hal yang janggal seperti pada komponen Penerimaab Peserta Didik Baru, yang dianggarkan selama dua tahap. Tahap 1 Rp. 2.860.000 dan Tahap 2 Rp. 1.100.000. Bagaimana mungkin dalam setahun ada dua kali Penerimaan Peserta Didik Baru.
Pada komponen Asesmen juga sangatlah besar Rp. 68.029.000. Untuk apa saja ini menjadi pertanyaan, karena asesmen hanya pengadaan lembar soal siswa.
Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan mencapai Rp. 31.465.000 dalam setahun, untuk kegiatan apa saja memakan anggaran sebesar itu.
Juga pada komponen pembayaran honor yang melebihi dari 20% dari jumlah dana BOS. Ini jelas melanggar juknis BOS nomor 8 tahun 2025.
Hal seperti ini harus ditindak tegas, agar tidak terjadi tindak pidana Korupsi anggaran pendidikan
(Redaksi)
