Deli Serdang, Jayapost.com - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution harus mengevaluasi dan Copot (Syafridah) selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Patumbak dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta memanggil dan periksa Kepseknya, diduga menyelewengkan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2023, 1024 dan 2025.
Besarnya anggaran dana BOS yang diterima Sekolah menjadi aja korupsi Kepsek selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Monitoring Independen Monitoring Anggaran (LIMA), Putra meminta Kepsek SMKN 1 Patumbak agar ditindak tegas.
" Kita akan segera layangkan Dumas Ke Kejatisu dan Unit Tipikor Polda Sumut, agar segera memanggil dan memeriksa Syafidah selaku KPA, " ujarnya.
Lanjut Putra mengatakan agar segera ditindak tegas jika terbukti ada penyelewengan yang merugikan negara.
" Gusbsu harus secepatnya mengevaluasi dan mencopot Kepseknya, agar penegak hukum lebih leluasa melakukan pemeriksaan terhadap Kepseknya, " tegasnya.
Adapun sebagian Komponen yang menjadi pertanyaan seperti :
1. Penerimaan Peserta Didik Baru
Tahun 2023
Tahap 1 Rp 30.738.000
Tahap 2 Rp 0
Tahun 2024
Tahap 1 Rp 29.817.500
Tahap 2 Rp 0
Tahun 2025
Tahap 1 Rp 3.413.500
Tahap 2 Rp 0
Pada tahun 2023 dan 2024 sangatlah besar pengeluarannya.
2.Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.
Tahun 2023
Tahap 1 Rp 70.377.000
Tahap 2 Rp 145.908.608
Tahun 2024
Tahap 1 Rp 203.559.500
Tahap 2 Rp 187.782.000
Tahun 2025
Tahap 1 Rp 218.739.400
Tahap 2 Rp 111.525.400
item buku apa saja yg dibelanjakan disekolah dengan nominal yang sangat besar tersebut apakah seluruh siswa sudah mendapatkan buku tersebut diminta untuk penjelasannya ?
3.Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Tahun 2023
Tahap 1 Rp 44.650.000
Tahap 2 Rp 46.630.000
Tahun 2024
Tahap 1 Rp 58.690.000
Tahap 2 Rp 79.190.000
Tahun 2025
Tahap 1 Rp 48.300.000
Tahap 2 Rp 31.000.000
Sangat lah besar anggaran yg dikeluarkan. Buat apa saja anggaran yang dikeluarkan.
4. Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran dan bermain
Tahun 2023
Tahap 1 Rp 4.720.000
Tahap 2 Rp 7.920.000
Tahun 2024
Tahap 1 Rp 7.851.500
Tahap 2 Rp 2.400.000
Tahun 2025
Tahap 1 Rp 2.110.000
Tahap 2 Rp 0
item ini berfungsi untuk pengadaan lembar soal siswa dan berapa rupiah anggaran per siswa dalam pengadaan lembar ujian tersebut diminta untuk penjelasannya ?
5. administrasi kegiatan sekolah
Tahun 2023
Tahap 1 Rp 175.833.000
Tahap 2 Rp 153.735.892
Tahun 2024
Tahap 1 Rp 56.106.000
Tahap 2 Rp 62.104.645
Tahun 2025
Tahap 1 Rp 37.835.000
Tahap 2 Rp 106.316.600
Komponen ini sangatlah besar, untuk apa saja dikeluarkan.
6.Pemiliharaan sarana dan prasarana sekolah
Tahun 2023
Tahap 1 Rp 116.159.000
Tahap 2 Rp 165.835.500
Tahun 2024
Tahap 1 Rp 43.097.000
Tahap 2 Rp 78.033.000
Tahun 2025
Tahap 1 Rp 47.480.000
Tahap 2 Rp 158.464.000
menurut kami penggunaan anggaran perawatan sekolah hanya dapat digunakan katagori ringan apa saja yang diperbaiki disekolah diminta untuk penjelasannya dengan rinci ?
7. Pembayaran honor
Tahun 2023
Tahap 1 Rp 134.880.000
Tahap 2 Rp 154.560.000
Tahun 2024
Tahap 1 Rp 175.872.000
Tahap 2 Rp 153.664.000
Tahun 2025
Tahap I Rp 151.740.000
Tahap II Rp 174.860.000
Berapa jumlah Honor dan berapa gaji setiap pegawai honor nya. Karena setiap tahunnya sangat besar
Tindakan tegas harus diberikan kepada Kepala Sekolah diduga menyelewengkan anggaran dana BOS, agar menimbulkan efek jera dan menjadi contoh kepada Kepala Sekolah lain, jangan bermain main dengan dana BOS.
Hingga berita ini diterbitkan, Syaftidah belum memberi tanggapan. Dikonfirmasi melalui pesan WA, tidak membalas , walau sudah terlihat centang dua.
Ketegasan Gubsu Bobby Nasution diharapkan dan ketegasan APH juga harus diterapkan dalam memerangi tindak pidana Korupsi.
(Redaksi)
