
Percut Sei Tuan ( PI ) - Sungguh miris, bangunan tanpa izin berdiri tepat di depan kantor Camat Percut Sei Tuan.Bangunan yang akan digunakan untuk Indomaret ini berdiri tanpa ada plank Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan izin usahanya pun patut dipertanyakan.
Menurut Kasi Trantib Kecamatan Percut Sei Tuan J Putra,izinnya masih dalam pengurusan." Ketika kita pertanyakan izinnya,menurut pengawas bangunannya masih dalam pengurusan " ucapnya ketika dikonfirmasi wartawan.
Dalam hal ini patut diduga pihak Kecamatan tutup mata dengan berdirinya bangunan tanpa izin tersebut.Menurut peraturan, bangunan tidak bisa berdiri sebelum ada izin.Mengapa bangunan tersebut dibiarkan berdiri sebelum izinnya terbit.
Masyarakat meminta agar pembangunan Indomaret tersebut harus dihentikan dan bisa dilanjutkan setelah izinnya terbit...bersambung.( PI - 11N