Notification

×

Iklan


Terkait Berita Dusun Hantu, Kadus Angkat Bicara

Kamis, 28 November 2019 | Kamis, November 28, 2019 WIB Last Updated 2019-11-28T16:54:39Z
Percut Sei Tuan ( jayapost.com ) - Berita yang sempat menhebohkan tentang dugaan adanya Dusun hantu di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang membuat Kepala Dusun V, Salmon angkat bicara.

Salmon menjelaskan bahwa warga Dusunnya, memang sudah tidak berdomisili / tinggal di lokasi Dusunnya." Memang warga Dusun V sudah tidak tinggal disini lagi. Namun mereka masih terdaftar secara administrasi di Dusun saya, karena mereka tidak mengurus surat pindah domisili " jelas Salmon kepada wartawan, Kamis ( 28/11 ).

Lebih lanjut Salmon menjelaskan bahwa bukti dari warga yang masih terdaftar di Dusun V bisa dibuktikan dengan data Badan Pusat Statistik ( BPS ), juga dari Daftar Pemilih Tetap ( DPT ). Setiap adanya Pemilu, warga tersebut masih memilih di Dusun V, Desa Medan Estate." Kalau ada yang bilang Dusun saya ini Dusun hantu, itu karena orang teraebut tidak tahu cerita Dusun ini dan tidak meverifikasi data administrasinya " ungkapnya.

Kepala Dusun V ini juga sudah menyampaikan surat kepada Kecamatan Percut Sei Tuan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD ).

Hal Senada juga dikatakan warga Medan Estate tentang Dusun V, yang mana menurut warga tersebut, Dusun V itu mulai dari Gang Tanjung sampai Gang Dahlia masuk Dusun V. Jadi sebelum ada pembangunan Medan Metropolitan Trade Center (MMTC) ini, Dusun V ini merupakan pemukiman padat penduduk dan di daerah tersebut berdiri sebuah sekolah negeri. Namun Sekarang warganya banyak pindah ke daerah lain,tetapi KK dan KTPnya masih di Dusun V.
“Memang daerah itu merupakan area PTPN 2, dan penduduknya rata-rata sebagai buruh perkebunan. Kami tau sekali sejarah Desa Medan Estate ini, sudah 63 tahun kami tinggal di daerah ini. Jadi kalau tidak tahu sejarah jangan asal ngomong saja,”ungkap warga yang namanya tidak mau disebutkan

Keterangan Kepala Dusun ini juga diperkuat dengan penjelasan Sekretaris Camat Percut Sei Tuan Harles Harahap." Warganya masih terdaftar secara administrasi, jadi tidak bisa dibilangkan itu Dusun hantu. Kita juga tidak bisa menghilang data administrasi seseorang, karena itu bisa hukum pidana " jelasnya ketika dikonfirmasi wartawan di Aula kantor Camat.

Sekcam juga menambahkan rencannya  terhitung mulai tanggal (TMT ) 1 Januari Tahun 2020 mungkin akan direalisasikan pemekaran dusun di di Desa Medan Estate dan hal ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) No. 31 Tahun 2018 tentang penggabungan dan pemekaran dusun. Dan nantinya akan di sahkan melalui musyawarah dan di sahkan dengan Perdes melalui tim verifikasi dari Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang. ( JP - Indra )





×
Berita Terbaru Update