Notification

×

Iklan

Sidang Pembaca Tuntutan Terdakwa Kasus Pembunuhan Akhirnya Digelar

Selasa, 14 Juli 2026 | Selasa, Juli 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T13:16:29Z


Lubuk Pakam, Jayapost.com
- Setelah sempat tertunda hingga enam kali, sidang pembacaan surat tuntutan terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.45 WIB.


Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Wahab bersama Hakim Anggota Simon Charles Pangihutan Sitorus di Ruang Sidang IV PN Lubuk Pakam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Anastasya, membacakan surat tuntutan yang telah mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa, AS alias A dan MH alias H, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, keduanya dituntut dengan pidana mati.


“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP. Oleh karena itu, terdakwa MH dan AS dituntut dengan pidana mati,” ujar Anastasya di hadapan majelis hakim.


Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Abdul Wahab menyampaikan kepada kedua terdakwa bahwa sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).


“Kalian sudah mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, yaitu pidana mati. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” kata Abdul Wahab sebelum menutup persidangan.


Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai tuntutan dibacakan. Ibu kandung korban, Muhammad Ilham, Suyatik (57), yang hadir langsung dalam persidangan, tak kuasa menahan tangis saat mengingat putra bungsunya yang menjadi korban pembunuhan.


“Terima kasih kepada Bapak Kajari Deli Serdang, majelis hakim PN Lubuk Pakam, dan Bapak Kapolresta Deli Serdang. Kami merasa keadilan mulai ditegakkan dengan tuntutan hukuman mati kepada kedua terdakwa,” ujar Suyatik.


Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga korban yang terdiri dari Boyle Ferdinandus Sirait, S.H., didampingi Andos Rewindo Sirait, S.H., M.H., dan Boy Cristian Tobing, S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung beserta jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejari Deli Serdang atas tuntutan maksimal yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa.


“Kami mengapresiasi Jaksa Agung RI, Kajati Sumut, Kajari Deli Serdang, Kasi Pidum, serta seluruh tim JPU yang telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati. Kami berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan yang sejalan dengan tuntutan tersebut,” ujar Boyle Ferdinandus Sirait.


(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update