Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan




Krimsus Polda Sumut dan Inspektorat Diminta Segera Menyelidiki Dugaan Pungli di SDN 101767

Rabu, 08 Januari 2020 | Rabu, Januari 08, 2020 WIB Last Updated 2020-01-08T03:55:26Z
Percut Sei Tuan, jayapost.com - Kasus Dugaan adanya pungli ( Pungutan Liar ) di SDN 101767 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, harus lebih disikapi dengan serius oleh pihak - pihak terkait. Pihak - pihak yang berwenang sebagai pengawasan dan penindakan harus lebih aktif. Dugaan Pungli penjualan baju seragam Pramuka dan seragam sekolah yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 101767 ini sudah berlangsung sejak saat Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ). Hal ini menjadi salah satu item yang dianggap pungli sesuai dengan Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli.

Dalam hal ini, Unit Kriminal Khusus ( Krimsus ) yang menangani tentang Saber Pungli diminta menyelidiki dugaan ini. Ketua LSM LIMA, Putra, meminta Krimsus Polda Sumut Segera melakukan penyelididkan dalam kasus ini. " Kita meminta Krimsus Polda Sumut agar segera menyelidiki dan memeriksa Kepala Sekolah SDN 101767 Tembung tentang adanya dugaan pungli penjualan baju sekolah " ucapnya.

Lebih lanjut, Putra mengatakan telah melakukan pelaporan dan koordinasi secara lisan ke pihak Krimsus Polda Sumut. Dalam waktu dekat LSM LIMA akan menyerahkan surat laporan resmi kepada Krimsus Polda Sumut dan Inspektorat.

Sementara Kepala Sekalah SDN 101767, Agus Suroso ketika dikonfirmasi masalah ini, menganggap ini bukanlah suatau pelanggaran, dengan dalih orang tua / wali murid menyetujui penjualan baju seragam tersebut. Hal serupa juga disampaikan Kordinator Wilayah Kecamatan ( Korwilcam ) pendidikan Percut Sei Tuan, Juniser Siregar. " Kita tidak bisa melakukan tindakan apa - apa, karena orang tua / wali murid menyetujui hal ini. Buktinya ada tanda tangan orang tua / wali murid disurat pernyataan " ungkapnya kepada wartawan jatapost.com.

Salah satu anggota Krimsus Polda Sumut mengatakan pernyataan orang tua / wali murid tidak bisa dijadikan bukti. " Tanda tangan orang tua / wali murid tidak mempunyai dasar hukum, jadi tidak bisa dijadikan bukti. Peraturan dan Perundang - undanganlah yang mempunyai dasar hukum. Ini jelas - jelas sebuah pelanggaran, karena tidak ada satupun Peraturan dan Undang - undang yang memperbolehkan penjualan seragan disekolah " ujarnya kepada wartawan.

Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang harus segera mengevaluasi Kepala Sekolah SDN 101767 Tembung, karena diduga banyak melakukan pelanggaran - pelanggaran,seperti penjualan seragam dan tentang Komite Sekolah. Ketua Komite Sekolah diduga dijabat oleh seorang guru PNS aktif. Hal ini jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) nomor 75 tahun 2016. Komite Sekolah SDN 101767 diduga seorang Guru PNS dan Kepala Sekolah di sekolah lain.

Sampai saat berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN 101767 belum dikonfirmasi mengenai Komite Sekolah, dihubungi melalui ponsel dengan nomor 08137679xxxx tidak aktif. ( JP - Indra )






















×
Berita Terbaru Update