MUI Sumut Berharap Masyarakat Ikuti Fatwa MUI -->

MUI Sumut Berharap Masyarakat Ikuti Fatwa MUI

Selasa, 07 April 2020, Selasa, April 07, 2020
Medan,  Jayapost.com - majelis Ulama Indonesia (MUI)  Sumut akan mengikuti dan berpedoman dengan Fatwa yang dikeluarkan MUI RI tentang pelaksanaan shalat Tarawih dan Idul Fithri. Hal ini dikatakan Wakil Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak demi mencegah penyebaran Covid 19, Senin (6/4/2020) di kantor MUI Sumut.

“Untuk menindaklanjuti jelang puasa Ramadan, Fatwa kan sudah ada tinggal sekarang kita akan rapat koordinasi dengan pemerintah sekarang tanggap darurat itu sifatnya bagaimana. Jadi, penerapannya sekarang akan kita bicarakan,” jelasnya.

Maratua juga mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi masyarakat untuk shalat Tarawih berjamaan, namun alangkah lebih baiknya dilakukan di rumah ataupun diwilayah yang masih negatif Covid 19 nya.

“Selama masih memungkinkan itu kita berharap pelaksanaan – pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan itu juga akan membuat kita lebih dekat kepada tuhan dan berkesempatan berdoa. Tapi kita juga tetap berpikir jangan sampai menimbulkan penyebaran virus corona. Nah, untuk itulah ini akan kita bicarakan karena daerah masing – masing juga harus membicarakan aplikasi daripada Fatwa itu. Fatwa itu memang juga sudah mengarahkan, kalau sudah saatnya terlihat maka boleh untuk tidak atau sebaiknya tidak menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid. Tarawih boleh saja, tetapi di rumah masing – masing,” imbau Maratua.

Maka, MUI melalui Komisi Fatwa MUI akan menyikapi terkait prosedur pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan, untuk disesuaikan dengan himbauan pemerintah dalam rangka memutus penyebaran Covid -19. Hal itu juga akan disesuaikan dengan kondisi penyebaran virus corona di setiap kabupaten/ kota di Sumut.

“Sama halnya juga Salat Jumat, akan terus selalu kita pantau. Kita tanya hubungannya dengan pemerintah bagaimana situasinya sekarang baru kita tetapkan. Jumat yang lalu kan kita press release bahwa jumat itu tetap dilaksanakan. Kalaupun daerah – daerah tertentu ada yang ternyata gak bisa lagi kumpul - kumpul. Jadi, tidak terlalu terikat dengan semua daerah untuk melihat situasi dan kondisi masing – masing,” ucapnya.

Namun, untuk masjid yang berada di wilayah yang berstatus zona merah dan potensi rawan penyebaran covid -19, dihimbau untuk meniadakan salat tarawih di masjid. Termasuk masjid yang diperuntukan bagi orang – orang musafir.

“Ya itulah, karena sudah tanggap darurat nanti kita akan melihat daerah – daerah mana yang umpamanya masjid yang dia tempat orang musafir ya itu mungkin akan lebih memungkinkan untuk penyebaran virus ya mungkin itu ditutup. Seperti kita lihat pada dari jumat yang lalu. Ada masjid yang pinggir jalan mereka tidak lakukan jumat. Jadi, tidak bisa secara umum dia, secara parsial mungkin barangkali,” ucapnya.

Begitupun, MUI Sumut tetap mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti protokol pemerintah untuk pencegahan penyebaran virus corona. Hal itu tentu demi kebaikan semua warga Indonesia. “Himbauan kita (MUI) selalu saya mengatakan supaya kita ikutlah karena ahlinya orang – orang kesehatan. Orang – orang kesehatan menganjurkan kita di rumah, ya di rumah lah. Kita cuci tangan, kita cuci tanganlah. Kita ikutilah itu karena dalan agama islam juga kita harus patuh kepada Allah, rasul dan Ulil Amri yaitu pemerintah,” pungkasnya. (JP - Irpan)


Berita Terkini

TerPopuler