Medan | Jayapost.com - Tim Polrestabes Kota Medan berhasil mengamankan tindakan kejahatan pencurian dengan kekerasan. KorbanNazaruddin (35) warga Jalan RahayuGg. Tapsel, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kronologis kejadian, pada Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 03.15 Wib, korban melintasi Jalan Pasar VII Bringin menggunakan sepeda motor Vega BK 3299 ABK yang tepatnya dekat Panglong Desa Tembung di hentikan oleh pelaku Syahputra Harahap (32) warga Jalan Rahayu Gg. Bersama, Desa Tembung dan Harfan (30) warga Jalan Pasar VII Bringin Gg. Terong.
Kedua pelaku merampas tas korban yang berisi SIM C, KTP, ATM, jamsostek dan tiga buah kartu KIS. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan dengan Nomor LP/764/K/IV/2020 SPKT Percut Tanggal 4 April 2020, tim Jatanras Polrestabes Medan langaung melakukan pengejaran dan pencaria terhadap pelaku.
Pada Kamis (9/4/2020) sekitar jam 01.00 tim mendapatkan informasi salah satu korban Syahputra berada di Jalan Baru dekat titi Perumnas Mandala. Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung ke TKP dan mengamankan pelaku. Pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah pedang dan tombak sehingga melukai petugas.
Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengam melumpuhkan pelaku dengan sebuah tembakan yang mengenai tubuh pelaku. Pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit guna dilakukan pertolongan pertama, namun nyawa pelaku tidak tertolong.
Sementa pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO). (NS - Irpan)