Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan




Polda Sumut Bongkar Panti Pijat Khusus Gay

Rabu, 03 Juni 2020 | Rabu, Juni 03, 2020 WIB Last Updated 2020-06-04T04:55:44Z
Medan, Jayapost.com - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar prostitusi berkedok panti pijat, khusus kaum Gay (Homo)  di Komplek Setia Budi II, Jalan Ring Road, Medan Sunggal, Sabtu (31/5/2020).

Dalam paparan,Rabu (3/6/2020), Ditreskimum Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan dalam penggrebekan tersebut berhasil diamankan 11 orang dengan barang bukti HP, uang dan alat kontrasepsi.

”11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut  dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis,” paparnya.

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, praktik pijat ini terkesan aneh. Sebab yang terapi adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, bahkan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.

“Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang,” jelasnya.

Irwan menegaskan, kegiatan seperti ini sifatnya tertutup dan terbatas. Ia menyebutkan, tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 tahun (sudah berjalan),” terangnya.

Khusus untuk tersangka A, kata Irwan Anwar, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

Dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

“Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” pungkasnya. (JP - Irpan)





















×
Berita Terbaru Update