Medan, jayapost.com - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin M.Si pimpin langsung konferensi pers hasil pengungkapan oleh Ditres Narkotika Polda Sumut, sekaligus pemusnahan barang bukti di lapangan Dirrektorat Narkotika Polda Sumut, Rabu (22/07/202).
Kapoldasu memaparkan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut. " Seberat 36,75Kg sabu, narkotika jenis ganja seberat 41 Kg dan 5 butir pil ecstacy dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang periode Mei hingga Juli 2020, jaringan narkotika ini yaitu dari Provinsi aceh- Sumut - jakarta” jelasnya.
Kapolda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara di rebus dan di bakar. Dalam kegiatan pemusnahan ini turut di awasi oleh propam dan direktorat narkotika dan di saksikan oleh perwakilan kejaksaan tinggi Provinsi Sumut.
Pemusnahan barang bukti narkotika periode Maret hingga Juli 2020 sebanyak 50 berkas perkara dengan barang bukti yg di amankan yaitu 51,38 kg sabu, 1.603 butir pli ecstacy dan 40. 798 gram ganja dengan jumlah tersangka sebanyak 83 dimana 2 diantaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur.
“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran narkotika yg terjadi” pungkas Irjen Pol Martuani dalam konferensi pers.
Turut hadir mendampingi Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si yaitu Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto SH, SIK, M.Si, Karo Ops dan Dir Narkoba, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut serta perwakilan Kajati Sumut. (JP - Irpan)
Kapoldasu memaparkan hasil pengungkapan kasus oleh Direktorat Narkotika Polda Sumut. " Seberat 36,75Kg sabu, narkotika jenis ganja seberat 41 Kg dan 5 butir pil ecstacy dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang periode Mei hingga Juli 2020, jaringan narkotika ini yaitu dari Provinsi aceh- Sumut - jakarta” jelasnya.
Kapolda Sumut memusnahkan barang bukti narkotika dengan cara di rebus dan di bakar. Dalam kegiatan pemusnahan ini turut di awasi oleh propam dan direktorat narkotika dan di saksikan oleh perwakilan kejaksaan tinggi Provinsi Sumut.
Pemusnahan barang bukti narkotika periode Maret hingga Juli 2020 sebanyak 50 berkas perkara dengan barang bukti yg di amankan yaitu 51,38 kg sabu, 1.603 butir pli ecstacy dan 40. 798 gram ganja dengan jumlah tersangka sebanyak 83 dimana 2 diantaranya di lakukan tindakan tegas dan terukur.
“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkotika dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan pengedaran narkotika yg terjadi” pungkas Irjen Pol Martuani dalam konferensi pers.
Turut hadir mendampingi Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si yaitu Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto SH, SIK, M.Si, Karo Ops dan Dir Narkoba, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut serta perwakilan Kajati Sumut. (JP - Irpan)

