Notification

×

Iklan

Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Amankan Tersangka Pengedar Sabu

Rabu, 29 Juli 2020 | Rabu, Juli 29, 2020 WIB Last Updated 2020-07-29T06:38:49Z
Belawan, jayapost.com - Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba di Jalan Besi Putih, Pasar XI Garapan, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (28/7/2020).

Syaprizal als Sap (47) warga Simpang Darmin, Gg. Keluarga, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan diringkus dengan barang bukti :

- 8 bks plastik klip sedang berisi shabu2
-  10 bungkus paket kecil  berisi shabu2
*Total barang bukti sebanyak 54 gram*
- 1 Pipet runcing (sekop)
- 1 Dompet warna biru
- 1 HP merk Nokia warna biru.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada lokasi yang selalu dijadikan tempat transaksi dan peredaran narkoba. Setelah dilakukan Lidik dilokasi tersebut, ditemukan seorang laki - laki dengan gerak gerik yang mencurigakan dan langsung dilakukan penangkapan. Setelah dilakukan penggeladahan, ditemukan sebuah dompet berwarna biru yang berisikan sabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring SH, MH mengatakan bahwa hasil interogasi tersangka mengakui memberi barang haram tersebut dari temannya (D) yang masih DPO sebanyak 1/2 ons dengan harga Rp. 25 juta.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Thn 2009 Tentangg Narkotika dgn ancaman Hukuman minimal 5 Tahun Penjara.

Kapolres Pelabuhan Belawan Akbp DR. Mhd. R. Dayan, SH., MH., melalui Kasat Narkoba Akp Juriadi Sembiring, SH., MH., mengucapkan terimakasih kpd Masyarakat yg sdh berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika khususnya di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan. (JP - Irpan)
×
Berita Terbaru Update