Medan, jayapost.com - Kerap meresahkan warga dua orang yang diduga pengedar sabu diringkus Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan saat melakukan transaksi. Kedua pelaku merupakan target darai Satrea Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH,MH melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring, SH, MH dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, bahwa ada dua orang pelaku yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu sekaligus tempat yang sering di jadikan untuk mengonsumsi Narkoba di rumahnya, Senin (31/8/2020)
Berdasarkan info tersebut, AKP Juriadi memerintahkan tim Opsnal melakukan Penyelidikan dan penindakan berupa pengerebekan disebuah rumah yang di curigai.
Dalam penggerebekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang mengaku bernama Sumatri alias Mantri (40) warga jalan Dwikora pasar VI Desa Pematang Johar, Kecamatan Medan Deli dan rekannya Panji Mustika alias Panji (37) warga jalan Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Petugas selanjutnya melakukan pengeledahan dan di temukan barang bukti di kamarnya.
"Tersangka di tangkap di rumahnya da Senin (24/08/20) pukul 15:30 wib di jalan Baru desa Sampali kabupaten Deli Serdang saat sedang bertransaksi sabu," jelasnya.
Hasil pemeriksaan tersangka Sumatri menerangkan bahwa sabu tersebut miliknya. Tersangka menjelaskan bahwa barang haram tersebut di belinya dari temannya bernama Panji.
Berdasarkan keterangan tersangka Sumantri, lalu petugas melakukan pencarian tersangka Panji dan berhasil di temukan di sebuah rumah kosong Jalan Komplek Darma Deli Blok A Kampung Mandailing Desa Seantis Kabupaten Deli Serdang.
“Saat diamankan tersangka Panji sedang memecah dan membagi Narkoba dari plstik besar ke plstik kecil, dengan tujuan untuk di jual.
Dari interogasi awal terhadap tersangka Panji bahwa iyanya mengakui masih ada menyimpan Narkoba di rumah orang tuanya di Pematang Johar Dusun IX Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli.
“Dari keterangan tersangka Panji kita lakukan penggeledahan di kamar tsk dan ditemukan Narkoba 4 bungkus plastik yang di balut dengan kain horden,dan mengakui barang Narkoba itu miliknya yang di peroleh dari temannya berinisial S (DPO),masih kita buru”ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan proses hukum lebih lanjut kedua tersangka sudah di tahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan beserta barang bukti yang berhasil disita petugas dari tsk I : 1 buah dompet berisi 5 plastik klip berisi shabu berat 5 45 gram (brutto), 1 set bong lengkap kaca pin dan uang Rp.50.000,-Kemudian dari tersangka ke dua disita barang bukti 5 plastik klip berisi shabu dengan berat 503,75 gram (brutto),1 timbangan skill, helai gorden warna merah jambu serra 1 unit Hp," tandasnya. (JP - Irpan)
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH,MH melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring, SH, MH dalam keterangan persnya kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, bahwa ada dua orang pelaku yang sedang bertransaksi narkoba jenis sabu sekaligus tempat yang sering di jadikan untuk mengonsumsi Narkoba di rumahnya, Senin (31/8/2020)
Berdasarkan info tersebut, AKP Juriadi memerintahkan tim Opsnal melakukan Penyelidikan dan penindakan berupa pengerebekan disebuah rumah yang di curigai.
Dalam penggerebekan di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yang mengaku bernama Sumatri alias Mantri (40) warga jalan Dwikora pasar VI Desa Pematang Johar, Kecamatan Medan Deli dan rekannya Panji Mustika alias Panji (37) warga jalan Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Petugas selanjutnya melakukan pengeledahan dan di temukan barang bukti di kamarnya.
"Tersangka di tangkap di rumahnya da Senin (24/08/20) pukul 15:30 wib di jalan Baru desa Sampali kabupaten Deli Serdang saat sedang bertransaksi sabu," jelasnya.
Hasil pemeriksaan tersangka Sumatri menerangkan bahwa sabu tersebut miliknya. Tersangka menjelaskan bahwa barang haram tersebut di belinya dari temannya bernama Panji.
Berdasarkan keterangan tersangka Sumantri, lalu petugas melakukan pencarian tersangka Panji dan berhasil di temukan di sebuah rumah kosong Jalan Komplek Darma Deli Blok A Kampung Mandailing Desa Seantis Kabupaten Deli Serdang.
“Saat diamankan tersangka Panji sedang memecah dan membagi Narkoba dari plstik besar ke plstik kecil, dengan tujuan untuk di jual.
Dari interogasi awal terhadap tersangka Panji bahwa iyanya mengakui masih ada menyimpan Narkoba di rumah orang tuanya di Pematang Johar Dusun IX Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli.
“Dari keterangan tersangka Panji kita lakukan penggeledahan di kamar tsk dan ditemukan Narkoba 4 bungkus plastik yang di balut dengan kain horden,dan mengakui barang Narkoba itu miliknya yang di peroleh dari temannya berinisial S (DPO),masih kita buru”ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan proses hukum lebih lanjut kedua tersangka sudah di tahan di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan beserta barang bukti yang berhasil disita petugas dari tsk I : 1 buah dompet berisi 5 plastik klip berisi shabu berat 5 45 gram (brutto), 1 set bong lengkap kaca pin dan uang Rp.50.000,-Kemudian dari tersangka ke dua disita barang bukti 5 plastik klip berisi shabu dengan berat 503,75 gram (brutto),1 timbangan skill, helai gorden warna merah jambu serra 1 unit Hp," tandasnya. (JP - Irpan)
