Medan, Jayapost.com - Sebanyak 1, 819 gram sabu, 172 butir pil ekstasi dan 734 gram daun ganja kering dimusnahkan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara hasil dari pengungkapan. Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan, Senin (28/9/2020) dihalaman Ditnarkoba Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara.
Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes P Robert Da Costa mengatakan barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan beberapa hari ini.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Direktorat Narkoba Poldasu beberapa hari terakhir," katanya.
Lebih lanjut mantan Kapolres Deli Serdang ini mengatakan dari 13 kasus yang berhasil diungkap, petugas berhasil mengamankan 18 tersangka.
"Ada 18 tersangka yang diamankan terdiri dari 13 kasus pengungkapan," jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan pihak Kejaksaan Sumatera Utara dan tim Labfor Mabes Polri ini dilakukan dengan cara direbus dan dibakar.
Robert menambahkan para tersangka dikenakan pasal 112 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) Subs pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (1 milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (10 milyar)", pungkasnya. (JP - Irpan)
