Medan, Jayapost.com - Polres Pelabuhan giat yustisi dengan lakukan razia masker di Bundaran PT. KIM, KIM II - III - IV dan Jalan Raya Marelan (depan Irian), Sabtu (26/9/2020) mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai.
Operasi yustisi dengan razia masker ini dipimpin langsung Wakapolres Kompol Herwansyah Putra SH, M.Si bersama personil jajaran Polres Pelabuhan Belawan.
Giat Operasi Yustisi dilaksanakan berdasarkan PERGUB No. 34 tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID - 19 di Propinsi Sumatera Utara dan Perwal No. 27 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru
Tujuan dilakukannya Operasi Yustisi / Razia Penggunaan Masker agar Masyarakat dapat Disiplin dan mengikuti Protokol Kesehatan serta sadar akan bahaya COVID - 19 dan terhindar dari COVID - 19 sekaligus mencegah penyebaran dan memutus mata rantai penyebaran Covid - 19 di Lingkungan Masyarakat.
Operasi ini menyasar pada para pengguna jalan, pedagang dan karyawan pabrik yang tidak menggunakan masker. Dalam operasi yustisi ini terjaring sebanyak 50 orang yang tidak menggunakan masker dan dilakukan hukuman skotjamp. Masyarakat yang terjaring razia pemakaian masker tersebut diberi pengarahan dan didata, apabila terjaring lagi akan dikenakan sanksi denda Rp.100 ribu juga teguran lisan, teguran tertulis hingga penutupan tempat usaha. (JP - Irpan)

